LI Sesuai Perda : Keperuntukannya adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Berita15 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Pembongkaran Kompleks Lorong Indah (LI) di Kecamatan Margorejo sebagai tempat prostitusi, sesuai Peraturan. Hal ini sudah disampaikan pemerintah dalam beberapa kesempatan karena bangunan di kawasan LI tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Mengacu pada,Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana yang sudah diubah Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030.

Dalam penegakan Perda tersebut menjadi dasar pemerintah untuk merobohkan bangunan di kompleks LI. Karena, dijelaskan di tempat itu merupakan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh ada bangunan, kecuali keperuntukkan untuk pengembangan zona pertanian.

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muslihan menilai pemerintah daerah sudah tepat dalam melakukan tindakan. Dimana proses pembongkaran bangunan di LI sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Apalagi pemerintah mempunyai tanggung jawab moral memberantas tindakan yang tidak sesuai aturan.

โ€œFraksi kami sangat mendukung ketegasan pemerintah dan aparat yang berwajib dalam malakukan amar maruf nahi munkar, yang tentunya sudah sesuai secara aturan hukum,โ€ kata Muslihan, Sabtu (5/2/2022).

Oleh karena itu, dewan dari Fraksi PPP ini berharap usai bangunan diratakan dengan tanah saat ini agar difungsikan tetap seperti aturan. Yakni kalau itu memang hijau, bagaimana pun caranya harus dioptimalkan terkait dengan rencana matang proyek jangka panjang untuk mendukung kawasan pangan yang berkelanjutan,tandasnya.

(Jay/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *