Liburan Lebaran Malah Dipakai Transaksi Sabu Dua Orang Dibekuk Polisi Di Jalan Raya Gresik

Berita, Kriminal14 Dilihat

GRESIK, patrolinusantara.press – Libur lebaran seharusnya dijadikan ajang untuk bersilaturahmi dengan keluarga maupun saudara.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi dua warga asal Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Yakni, M.Saiful Anwar (31) dan Amir Machmud (25). Kedua warga tersebut, malah melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Hulaan Menganti Gresik.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka Pengedar narkoba tersebut dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Wringinanom AKP Kristian menuturkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Raya Hulaan Menganti Gresik.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim kami bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya ada dua tersangka yang kami amankan,” tuturnya, Sabtu (7/05/2022).

Masih menurut Kristian, saat berada di lokasi anggota kami melihat dua orang yang mencurigakan sedang mencari sesuatu di tepi Jalan Raya Hulaan Menganti. Sewaktu dilakukan introgasi dua orang tersebut mengaku bernama M. Saiful Anwar dan Amir Machmud.

“Saat diperiksa salah satu tersangka M. Saiful Anwar berdering terus-menerus karena ada panggilan telepon masuk saat itu petugas menyuruh yang bersangkutan untuk menerima panggilan telepon. Tetapi tersangka enggan menerima panggilan telepon yang masuk,” paparnya.

Dari gelagat tersangka lanjut dia, yang bersangkutan tidak mau mengangkat telepon tersebut petugas mencurigai.

Dari ponsel sangka tersebut petugas menemukan percakapan di whatsapp adanya transaksi pembelian narkotika jenis sabu dan didapati tersangka akan mengambil sabu tersebut di Jalan Raya Hulaan Menganti, Gresik.

Ia menambahkan, dari temuan hal tersebut petugas menyuruh kedua tersangka untuk mencari narkotika jenis sabu yang sudah dibelinya.

“Setelah dilakukan pencarian oleh dua orang tersangka tersebut ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sebagai sabu yang dimasukan ke dalam bekas minuman,” imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka kata Kristian, anggotanya menyita sabu dengan berat timbang 0,5 gram beserta bungkusnya, satu buah bekas bungkus minuman serta satu buah ponsel dan motor Honda Scoopy L 6985 XF. Tersangka juga dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

(Ngasri/Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *