LSM BPPI Pati Dapati Pengeprasan Pegunungan Kendeng Di Pati Semakin Liar

Berita, Kriminal13 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Bisa dibilang jadi “surga” bagi para penambang galian C ilegal.

Pasalnya, dari puluhan tambang yang menyebar di berbagai wilayah Kabupaten Pati, hanya ada beberapa yang mengantongi izin pertambangan.

Banyaknya praktik tambang ilegal khususnya yang berada di lahan Kawasan perkebunan dan pertanian di Pegunungan Kendeng Utara, Pati tentu sangat meresahkan. 

Dampak akibat tambang ilegal itu tentunya sangat merusak kelestarian alam. Meskipun pemerintah membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalisasi, bahkan dihindari. Tapi berbalik 180 derajat Fakta dilapangan.

Yang terbaru, regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari Pemerintah Pusat.

Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.

Bukan itu saja, dalam UU tersebut juga tercantum kewajiban pihak penambang untuk menyetorkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Selain itu, setelah penambangan selesai, pihak penambang wajib melakukan reklamasi alias pascatambang.

Jika reklamasi tidak dilakukan, maka IUP-nya akan dicabut, uang jaminan reklamasi yang disetorkan tidak bisa diambil kembali, dan dikenakan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Hasil investigasi DPD LSM BPPI Pati menemukan beberapa aktivitas tambang galian C diduga ilegal di beberapa kecamatan di daerah Kabupaten Pati,terlihat secara terang terangan melakukan aktifitas pertambanganya secara terbuka dan seolah tidak ada ketakutan sedikitpun melakukan aktifitas tambang ilegal.

Seperti halnya di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati terlihat banyak tambang diduga ilegal yang secara berdampingan melakukan aktifitas pertambanganya secara terang-terangan. Tiap Hari ratusan dump truk keluar masuk mengangkut hasil tambang.

Sekretaris DPD LSM BPPI Pati saat dikonfirmasi Patroli Nusantara, terkait pertambangan Galian C yang diduga ilegal menjelaskan Dampak dari maraknya pertambangan Akhir-akhir ini akan berdampak buruk dan mempercepat kerusakan lingkungan termasuk mengurangi sumber mata air di waktu kemarau dan menimbulkan banjir bandang Waktu musim Penghujan,Kata dia “nek musim ketigo gak iso cewok (cebok) yen musim rendeng gak iso ndodok”.

Masyarakat langsung menerima dampak jalan rusak belum juga polusi udara tampak jelas menempel di rumah- rumah penduduk yang berdekatan dengan Akses jalan yang dilewati dump truk pengangkut hasil galian C.

Lanjutnya Kami berharap semua pihak Bisa menahan diri jangan sampai sekedar Ambisi pemenuhan hajat hidup yang dinikmati segelintir orang menjadikan korban masyarakat Luas.

Hal lain tentunya penegak Hukum harus mulai melihat maraknya penambangan dengan penegakan regulasi yang ada.

Dari aktivitas tambang Masyarakat sudah mengeluh tapi tidak tahu bagaimana dan dimana harus mengadu,”Sing biso ora kuoso, sing kuoso ora kuwowo”.

Dari hasil Investigasi tersebut Yitno Selaku Sekretaris DPD LSM BPPI Pati sangat prihatin dengan aktivitas tambang galian C, dimana pembiaran tersebut secara terang-terangan.

 

(Ytn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *