Mantan Kades Gembong Berinisial T Jadi DPO Kejari Dalam Kasus Penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun Anggaran 2020

Berita, Kriminal52 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Mantan Kades berinisial T dari Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelewengan dana Bantuan Keuangan Provinsi tahun anggaran 2020.

Perihal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pati Hery Setiawan. Akan tetapi sejak ditetapkannya menjadi tersangka, yang bersangkutan hingga kini belum diketahui dimana keberadaannya, yang kemudian T ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak Kepolisian.

“Mantan Kades Semirejo sudah kami tetapkan tersangka. Dan kami mintakan masuk ke daftar DPO,” Hery saat dikonfirmasi awak media di kantornya beberapa hari lalu di Kantornya, 

Dari penjelasan Hery, terungkap oknum mantan Kepala Desa tersebut telah menggelapkan dana sebesar Rp 525 juta yang seharusnya di peruntukannya untuk pembangunan infrastruktur Desa.

Penggelapan dana ini terungkap dan diketahui lantaran bangunan yang dianggarkan Pemerintah Desa tidak ada bukti fisiknya. Diduga dana ratusan juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sang terdakwa.

Hery menceritakan Mantan Kades T dilaporkan warganya sendiri ke kepolisian sejak tahun 2021. Singkat nya saat melakukan pemanggilan, tersangka melarikan diri dari Desa Semirejo.

“Mantan Kades tersebut kabur saat proses pemeriksaan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua saksi. Namun ketika memanggil tersangka, mantan Kades itu tidak datang, ” Hery terangnya.

Yang mengejutkan, sebelum melakukan kasus penggelapan dana bantuan, diketahui mantan Kades T sebelumnya juga telah tersandung kasus penipuan yang juga telah dilaporkan ke Polres Pati.

(Jamian/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *