PATI, patrolinusantara.press – DPRD pati terima audiensi peserta ujian calon perangkat desa yang tidak lulus ujian. Sebanyak 27 peserta ujian calon perangkat desa yang tidak lulus, mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, pada Kamis (21/4/22), bersama kuasa hukumnya.
Dalam Audiensi tersebut, pihak peserta ujian yang tidak lulus, melalui kuasa hukumnya Yusril Esa Mahendra dan Paradoks Nusantara Associate, menuntut ujian calon perangkat desa harus diulang, karena terindikasi banyak kecurangan di dalamnya.
Suyono, selaku direktur utama kantor hukum Paradoks Nusantara Associate, saat audiensi mengungkapkan ada tiga tuntutan yang ditujukan terkait ujian calon perangkat desa.
”Dalam hal ini saya sebagai kuasa hukum dari 27 peserta ujian calon perangkat desa yang merasa tercurangi, menyampaikan tiga tuntutan, yang pertama. Bagaimana Unisbank bisa kembali terpilih menjadi penyelenggara ujian, yang di tahun 2020 mempunyai track record buruk, harus memilih pihak ketiga yang lebih berkompeten,” ucap Suyono, saat menyampaikan materinya.
Tuntutan kedua yang disampaikan adalah, kedatangannya di DPRD bukan sebagai audiensi, tetapi pengaduan, dewan dituntut harus membatalkan pelantikan perangkat desa yang telah lulus ujian, karena dirasa ada indikasi kecurangan di dalamnya.
”Yang ketiga, dalam penyusunan perbup tentang ujian perangkat desa, kami berharap adanya keterlibatan perangkat desa di dalamnya, walaupun hanya sekedar aspirasi,” jelas dia.
Sementara, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menjawab, bahwa pihak dan kewenangan DPRD hanya sebatas legislatif, semua keputusan kembali di eksekutif, DPRD sudah berupaya penuh agar ujian tersebut ditunda, tapi tidak dihiraukan.
”Sebelum ini, sudah beberapa kali kita mengadakan rapat terkait ujian calon perangkat desa, dan terakhir dengan Sekda, kita sudah menyarankan agar ditunda, dan ujian tersebut dilaksanakan di Pati, tetapi tidak direspon, padahal kita sudah membuat kesepakatan sebelumnya, baru kali ini saya menjabat Dewan tidak dihiraukan, saya dukung kalian jika masalah ini akan dibawa ke ranah pidana,” tandas Ali.
Dari ke-27 peserta yang tidak lulus ujian perangkat desa tersebut merasa dicurangi, ada salah satu peserta dari Desa Ngemplak Kidul, yang ketika nilainya keluar di atas 6 kemudian berubah menjadi di bawah 5.
(Ytn/M/red)