Menarik…!!! Adu Sakti Eksekutif Vs Legislatif Sesuai Fungsi Dan Tugas

Berita37 Dilihat

PATI, patrolinusantara.pressMendekati Purna Jabatan Bupati Pati Haryanto SH, MM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Angkat Bicara,  Ada 2 (dua) Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dikomandani oleh H. Ali Badrudin SE selaku Ketua Dewan, yakni: 

Berkait penetapan KPI Luasan lahan Produktif “membengkak, l.036 hektar, menurut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  ini ada “indikasi, siluman data luasan areal sewaktu dibawa dalam kuorum persetujuan pembahasan dimana setelah RAPERDA tersebut disetujui oleh Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo. Dewan menyatakan mestinya dalam usulan pembahasan harus diikuti adanya Paparan namun kenyataanya tidak dilakukan persyaratan tersebut.

Munculnya audiensi sekelompok Warga yang tergabung dalam Aliansi Petani dan Pemuda Peduli Lingkungan Kecamatan Trangkil beberapa waktu lalu ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebagai bagian bentuk “keresahan” masyarakat bukan hanya menolak  Penetapan KPI semata namun menolak Kehadiran Pabrik di lahan Produktif.

Pernyataan H. Ali Badrudin juga diamini oleh Sukarno Anggota Komisi B “kami akan telusuri yang  main2 masalah penetapan KPI di wilayah Kecamatan  Trangkil yang luasan mencapai 1036 hektar Dewan akan Panggil DPUTR untuk dimintai keterangan” kata wakil rakyat tersebut.

Ke dua (2) Yang tidak kalah menariknya menjadi sorotan Dewan Kabupaten Pati menyusul soal rencana Pengisian  Ratusan Jabatan Perangkat Desa Bahwa dari “temuan dan masukan Para Kepala Desa (Kades) Ke Dewan telah terjadi Penyimpangan dalam penentuan pelaksanaan dimulai dari Penunjukan Pihak Ke 3 (tiga) yang diberi mandat untuk melakukan seleksi yg dinilai “belum layak/kurang memenuhi persyaratan sebagai Penguji” sebagaimana disebutkan oleh Ketua Dewan H. Ali Badrudin.

Tegas dewan merekomendasikan pelaksanakan pengisian perangkat desa ditunda untuk sementara Waktu,””!!! 

Dua hal “Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, menurut Suyitno Sekretaris Badan Patriot peduli Indonesia (BPPI) DPD Pati yang juga Aktivis Lingkungan Hidup, di tempat terpisah mengatakan hal ini menunjukkan bahwa Demokrasi tidak mandul alias tidak serta merta mengatakan melaksanakan kebijakan yang dirasa kurang tepat, Dewan Perwakilan Rakyat selaku Wakil rakyat yang digaji uang dari rakyat harus tegas memperjuangkan Kepentingan Hak-hak rakyat dan pelayan masyarakat dengan baik, yakni menjalankan Fungsi pokok sebagai: 

  1. Legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan Daerah.
  2. Anggaran yakni Kewenangan Dalam Anggaran Daerah (APBD).
  3. Pengawas,Kewenangan Mengontrol Pelaksanakan Perda dan Peraturan lainya serta kebijakan Pemerintah Daerah pungkasnya.

 

(Humas/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *