PATI, patrolinusantara.press – Pemerintah Desa Bangsal Rejo mengadakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANG) Tahun Anggaran 2022 yang bertempat di Aula Kantor Desa Bangsal Rejo Kecamatan Wedarijaksa.
Musyawarah Pembangunan Desa (MUSRENBANGDes) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan. Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Musrenbang ini dihadiri oleh Camat Wedarijaksa eko purwantoro, Kasi pembangunan beserta Staff, Pendamping Lokal Desa, BPD, Imam Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, serta berbagai elemen dan unsur masyarakat baik dari wakil wakil kelompok, Dusun, Lembaga desa dan Tokoh Masyarakat. Sebelum acara dimulai, diawali dengan Doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Bapak Jasman, dalam sambutannya Beliau menyampaikan, โAnggaran Dana Desa kita ini terbatas, dalam hal ini kita melaksanakan Musrenbang untuk menyampaikan hal-hal apa saja yang disiapkan dan diajukan di Musrenbang ini.โ Ungkapnya.
Ketua BPD Tofek Sekaligus memimpin jalannya diskusi juga menambahkan bahwa, โ Mekanisme atau petunjuk teknisnya didalam RKPDesa terbagi beberapa kelompok untuk rencana kegiatan pemerintahan desa, dimana bidang tersebut di bagi menjadi 5 bidang โ Ungkapnya.
Adapun Tujuan dari hasil dilaksanakannya diskusi Musrenbang Desa Bangsal rejo, adalah perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dari semua Komponen Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan. Serta tujuan utama dari dilaksanakannya Musrenbang Desa Bangsal reno kali ini ialah Membahas dan menyepakati prioritas kegiatan pembangunan skala desa berdasarkan pendapatan desa.
Membahas prioritas kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD memilih dan menetapkan delegasi desa untuk menjadi perwakilan desa dalam kegiatan musrenbang kecamatan.
Perencanaaan desa harus selaras dengan kebijakan pembangunan kabupaten dalam hal, Pendidikan dan Kesehatan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup dan Pertanian. Kegiatan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker.
(Jaenal)