PATI, patrolinusantara.press – Bagi semua yang menggunakan material untuk pembangunan wajib mengambil material pada tempat yang telah memiliki izin usaha pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Karena secara sanksi pidana telah diatur oleh UU Mineral dan Batubara sesuai dalam pasal 158 dan pasal 161.
Sedang pasal 161 berbunyi, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin sebagai yang dimaksud pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun demikian aktivitas penambangan jenis galian c yang diduga belum mengantongi izin turut Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah ini terkesan tak tersentuh hukum dan kebal dengan peraturan lain yang ada di negara ini. Hal itu bukan tanpa sebab menurut beberapa narasumber bahwa penambangan sudah berjalan lebih dari 1 minggu.
Hasil penambangan ini diangkut dengan dump truk untuk selanjutnya dikirim ke wilayah Kecamatan Batangan untuk pengurukan tanah tempat parkir sebuah pabrik sepatu,”Kata salah satu pengelola di lokasi penambangan tersebut.
Penambangan ini milik dua orang yang satu mantan kepala desa mas dan satunya lagi saya tidak tahu, ungkapnya.
Diketahui bahwa, berdasarkan dari peraturan yang ada pelaku usaha tambang yang tidak memiliki izin, maka dapat dipidana sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa terkecuali. Mulai dari Pengguna (kontraktor) material atau hasil tambang (batu, pasir dan batu sirtu/sirtu tanah urugan).
Kantor Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Muria yang beralamat di Jalan Sudirman No.52 Pati melalui Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Primanda, AM. Saat ditanya wartawan pada Senin (04/04) dikantornya mengenai Tambang yang ada di Kabupaten Pati yang sudah berijin mengatakan, kalau di wilayah Kabupaten Pati sampai per hari ini yang sudah memiliki izin aktivitas Penambangan dari Kantor DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah hanya ada sebelas lokasi.
“Kalaupun pengajuan perizinan baru per hari ini kami belum menerima berkasnya,”ujar Primanda pada media ini beberapa minggu yang lalu.
“Sebenarnya perizinan itu cukup mudah, selama persyaratan yang diajukan sesuai dengan kriteria, maka proses penerbitan perizinan dapat berjalan lancar. Namun setelah ada peraturan yang baru seluruh perizinan pertambangan semua dari Kementrian. Kita hanya sekedar memfasilitasi dan memverifikasi syarat pengajuan saja,” tandas Primanda.
Sementara itu salah seorang aktivis penggiat sosial dan pemerhati lingkungan dari masyarakat Kabupaten Pati mengatakan, Penambangan bahan galian C di kabupaten/kota sering tidak menaati ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, penegakan hukum lingkungan harus ditingkatkan, agar sumber daya alam dapat didayagunakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta harus dikelola dengan memperhatikan kemampuan atau daya dukung dari alam itu sendiri, katanya pada media ini di sela-sela kegiatan.
Pendapatan pajak yang diterima pemerintah daerah dari semua penambang baik resmi maupun liar, terlalu kecil jika dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu, upaya pengendalian penambangan bahan galian C tersebut perlu segera dilakukan, pungkasnya.
(Tim/Red)