SUMENEP , patrolinusantara.press – Seorang kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berinisial W (43) ditangkap oleh pihak kepolisian setempat, Senin (20-09-2021) dini hari.
Saat basah sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama seorang wanita disebuah kamar kafe. Aparat menyebut, gadis-gadis tersebut berinisial RJ (27) warga Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto.
Pihak kepolisian berhasil bukti barang berupa satu paket plastik klip kecil sabu 0,28 gram dan alat hisap yang terdiri dari bong serta pipet kaca.
AKP Widiarti (Kasubbag Humas Polres Sumenep) mengungkap kronologi penangkapan oknum kepala desa itu.
Berawal dari informasi masyarakat, kemudian berlanjut penggrebekan kedua tersangka di sebuah kamar kafe, yang saat itu ditemukan W dan RJ tengah berpesta Narkotika jenis sabu, petugas pun langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan atas kedua tersangka tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati oleh terlapor. (Senin, 20-09-2021)
W mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) adalah milik petugas.
Sehingga, petugas langsung membawa W dan RJ ke kantor Polres Sumenep untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, keduanya mendekam di Rutan Polres Sumenep untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.
Pihak berwajib menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
( Red )