Pakar Hukum Pidana Sumut, Redyanto Sidi Minta Polisi dan Pemerintah Setempat Cek Ijin Tambang Galian C di Desa Namorih, Jika Tidak Ada Harus Ditindak

Medan | patrolinusantara.press – Pengamat Hukum Sumatera Utara, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., yang juga kriminolog berkomentar terkait viralnya berita terkait tambang diduga ilegal yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

“Terkait Tambang Galian yang diduga ilegal, saya kira patut untuk ditelusuri untuk mengetahui kebenarannya, apakah tambang itu memiliki ijin atau tidak. Jika memang terdapat pelanggaran hukum atas aktifitas tambang tersebut, maka harus segera ditindak lanjuti dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Redy.

Anehnya, kata Dr. Redy, jika memang itu diduga ilegal dan tidak ada ijin kenapa sampai saat ini pemerintah setempat tidak tahu. Dirinya merasa aneh, apakah pemerintah sendiri tidak tahu apakah tambang galian c itu sudah memiliki ijin atau tidak memiliki ijin, lalu kenapa pemerintah dan aparat penegak hukum masih berdiam diri. 

“Saya juga berharap agar diusut juga siapa yang melindungi dan membekingi tambang yang diduga ilegal di Desa Namorih tersebut, karena itu berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan penyakit infeksi pernafasan (ISPA) kita harapkan dari Polda dan Polrestabes juga langsung mengambil sikap dan mengecek informasi tersebut, dan apabila memang tidak ada ijin tambang galian c maka harus ditindak tegas dan proses sesuai hukum, terlebih lagi tambang tersebut diduga menggunakan minyak BBM subsidi dari pemerintah ini juga harus ditindak dan diusut tuntas,” tandas Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAD) Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., Rabu (22/3/2022).

Diberitakan sebelumnya, hingga kini dua lokasi tambang diduga terbesar di Deli Serdang yang diduga ilegal milik pria yang berinisial PAS alias Gon alias Drong dan Bu alias Ket alias BS di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang masih terus beroperasi layaknya sudah mendapatkan restu dari pemerintah dan aparat negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *