MOJOKERTO, patrolinusantara.press – Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial FHS (28) dan istrinya W (40) diamankan anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. Keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan puluhan juta rupiah terhadap korban dengan modus buka aura negatif.
Pasutri tersebut merupakan warga Jalan Sunan Muria Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya dilaporkan telah melakukan aksi penipuan terhadap korban SA (25) asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, kedua pelaku melakukan penipuan terhadap korbannya bermula dari aplikasi Tantan. “Awalnya, pelaku FHS dan korban kenal lewat aplikasi. Pelaku mengaku bernama Andi, anggota TNI yang berdinas di Kodam V/Brawijaya,” ungkapnya.
Pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp (WA) dan mengaku masih berjaga di rumah atasannya. Sementara pelaku W mengaku sebagai istri atasan FHS dan menghubungi korban untuk menjodohkan dengan pelaku FHS. Korban kemudian diminta mengirim foto.
“Pelaku W mengatakan kepada korban bahwa aura dalam wajah korban tertutup oleh aura negatif dan mengaku bisa membuka aura pada wajah korban sehingga pelaku FHS akan suka atau jatuh cinta kepada korban. Korban diminta mentransfer uang sebesar Rp17.500.000,” katanya.
Namun setelah mentransfer, korban tidak dikirim alamat pelaku yang hendak dijodohkan dengan korban. Akibat kejadian tersebut korban kemudian melapor dan pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Kedua pelaku berhasil diamankan Unit Resmob di rumahnya pada, 6 April lalu. FHS merupakan pecatan anggota, pengakuan pelaku ada 7 korban yang menjadi penipuan dengan modus sama bisa membuka negatif. Untuk W merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2010,” tegasnya.
(Ngasri/A/Red)