Pelaku Curas Di Pati Diamankan Polisi

Pati | patrolinusantara.press – Tim Resmob Polresta Pati bersama unit Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan dua orang warga Desa Sukolilo karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin (17/4) di Cafe milik Sriani Warga Desa Gemblung Kecamatan Sukolilo, Pati. Pelaku berinisial ZA (25) dan FS (24).

Kanitreskrim Polsek Sukolilo Aiptu Sugiyono menjelaskan, peristiwa bermula saat Rasmin alias Gusdur hendak mencari makan di cafe milik Sriani Warga Gemblung Kecamatan Sukolilo. Pelaku yang tiba-tiba datang bersama 10 orang rekannya langsung memukul dan merampas paksa uang dan motor milik korban.

“Korban saat itu sedang menunggu pesanan makanan di Cafe, tiba-tiba korban di datangi pelaku bersama 10 orang  dan langsung melakukan pemukulan,” ujar Aiptu Sugiyono, Sabtu (22/4/2023).

Diterangkannya, usai melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku langsung kabur. Namun pelaku juga sempat mengambil dompet milik korban yang berisikan uang Rp 2,9 juta, 1 buah ATM BRI, 1 buah KTP dan 1 buah STNK motor milik korban.

“Pelaku langsung kabur setelah ada yang melerai, dan korban yang mengalami luka-luka karena pukulan, lalu berobat ke puskesmas,” terangnya.

Setelah menerima laporan itu, Polisi yak membutuhkan waktu lama. Pelaku yang sudah diketahui keberadaannya langsung dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Sukolilo pada (21/4).

Pelaku diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama.

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana Curas, sehingga setiap Pelaku keluar dari tahanan selalu membuat ulah dan sangat meresahkan masyarakat,” imbuhnya

Kini pelaku terancam pidana pasal 365 Subs 170 KUH Pidana dengan ancaman 9-12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *