Pembaharuan Data Menara Telekomunikasi Mulai Tahun Ini Akan Dilakukan Secara Serius

Berita, Teknologi33 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Kabid Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) , Udhi Harsilo Nugroho, mengatakan, tidak tertibnya pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) pengusaha menara telekomunikasi, menghambat serapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati dari sektor Pajak.

Udhi Harsilo Nugroho menyebut, dari 310 menara Telekomunikasi di Kabupaten Pati yang terdaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), baru 76 yang terdeteksi di Kantor BPKAD.

Ia mengaku, pihaknya kesulitan memadukan data menara Telekomunikasi, lantaran lokasi titik menara sulit teridentifikasi, begitupun jika dilacak melalui aplikasi Google maps, banyak yang tidak valid.

Kendati demikian, ia mengungkapkan, akan melakukan pembaharuan data Menara Telekomunikasi mulai tahun ini akan dilakukan secara serius namun bertahap.

Karena kami belum tahu titiknya Diskominfo belum bisa menunjukkan lokasi masing-masing titik itu. Ada juga yang kita kroscek lokasinya tidak sesuai dengan Google Map,” Kata Udhi saat ditemui awak media di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati kemarin.

Dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pati yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangun (PBB) Menara Telekomunikasi tahun 2021 mencapai Rp100 juta.

sementara tarif pajak di masing-masing menara beragam, disesuaikan dengan lokasi menara dan lama pendirian. Udhi menyebut, pajak PBB tertinggi untuk satu menara telekomunikasi bisa mencapai Rp1 juta.

Jika ke 310 menara telekomunikasi di Pati membayar PBB, tentunya PAD Pati dari sektor pajak bisa naik signifikan.

“Pendapatan PBB telekomunikasi tidak ada penggolongan khusus berapa secara keseluruhan. Tapi yang jelas kurang dari 100 dari keseluruhan yang kami data,” terangnya.

Untuk mengoptimalkan serapan pajak bumi bangunan di menara telekomunikasi, BPKAD Pati mulai tahun ini akan menggandeng Diskominfo Pati. Sebelum pemilik Tower membayar retribusi kepada Diskominfo, pemilik diwajibkan membayarkan PBB nya dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

(Ytn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *