KUDUS, patrolinusantara.press – Fauziah Hernarawati Ketua Tim Konsultan Lingkungan Final Bussines Case (FBC) Proyek Tol Demak-Tuban,
Master Plan rencana pembangunan jalan Tax On Location (Tol) ruas Demak-Tuban masih memerlukan, step yang panjang. Proyek Nasional jalan tol yang sudah dinanti-nanti oleh warga Kota Kretek ini menurut Konsultan Pembangunan Jalan Tol Fauziah Hernarawati masih diperlukan sejumlah kajian yang harus dilalui termasuk penentuan Rute Trase jalan hingga tahapan pembebasan lahan.
Saat ini, kata Fauziah yang merupakan Ketua Tim Konsultan Lingkungan Final Bussines Case (FBC) Proyek Tol Demak-Tuban di Pendopo Kabupaten Kudus, proses penentuan titik-titik mana saja yang akan dilewati jalan tol masih berlanjut. Masukan dari pihak daerah dan Stakeholder lainnya diperlukan dalam pembangunan rute jalan nantinya.
“Ini kan sedang disusun, sedang dikaji hasil masukan dari konsultasi publik ini. Sekarang ini kita menerima masukan-masukan, karena memang belum pasti (master plan). Kalau ada usulan sekarang ini, kita terima masukan dari Pak Bupati. Nanti akan kita kirimkan ke tim teknis, apa benar ini (usulan) cocok atau tidak,” kata Fauziah.
Setelah diterima semua masukan dan dibuatkan Design jalan yang sudah pasti, perlu dilakukan studi kelayakan terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan pembebasan lahan.
“Namun sebelum pembebasan lahan perlu ada studi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), biasanya prosesnya sekitar 8 bulan. Setelah itu masih ada proses lagi,” jelasnya.
Namun, untuk memulai pembangunan ini bisa saja dimulai pada tahun 2023 atau 2024. Tergantung nanti setelah semua persyaratan dan persetujuan teknis serta lainnya selesai dilakukan.
“Minimal proses sejak awal itu 2 tahun, paling lama sekitar 5 tahun baru selesai,” Pungkasnya
(Ytn/red)