Pemkab Jepara Akan Mengadakan Nikah Massal

Berita16 Dilihat

JEPARA, patrolinusantara.press – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan menggelar nikah massal gratis untuk warga Jepara. Hal ini untuk meminimalisir adanya pernikahan di bawah tangan (nikah siri) yang terjadi ditengah masyarakat.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Nikah Massal Gratis, pada Senin (17/1/2022), di Ruang Sosrokartono Kantor Setda Jepara. Rapat dipimpin oleh Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ratib Zaini, didampingi Kabag Kesra Setda Agus Bambang Lelono, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ahmad Sarkawi.

Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara Arif Darmawan, perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), Bagian Umum, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara.

Staff Ahli Bupati Ratib Zaini mengatakan, nikah massal gratis ini, merupakan program Bupati Jepara Dian Kristiandi untuk warga Jepara. Pemerintah hadir memberikan fasilitas kepada mereka untuk melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan pemerintah.

โ€œBentuk perhatian pemerintah akan pentingnya administrasi kependudukan (adminduk), agar suami istri serta anak keturunannya diakui oleh hukum dan juga berhak atas hak warisnya,โ€ kata dia.

Kabag Kesra Agus Bambang Lelono mengatakan, rencananya nikah massal gratis dilaksanakan pada Senin, (21/3/2022), di Pendopo R.A Kartini. Seluruh calon pengantin dihadirkan, dengan didampingi petugas KUA di masing-masing kecamatan. Sasarannya memang bagi mereka yang masih bujang, gadis, janda ataupun duda yang ingin menikah. Dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Target nikah massal ini adalah 50 calon pengantin. Terdiri dari 45 calon pengantin muslim, dan 5 calon pengantin non muslim. Untuk yang muslim, bisa mendaftarkan ke KUA kecamatan masing-masing. Sedangkan untuk non muslim bisa mendaftarkan diri ke Fasilitator Pemuka Agama Sebagai Penghubung Percatatan Pernikahan (PAP3), yang ada di kantor Disdukcapil Jepara.

โ€œTiap KUA kecamatan mendapatkan kulita tiga calon pengantin yang nantinya akan dinikahkan massal di Pendopo R.A Kartini,โ€ kata dia.

Pendaftaran calon pengantin akan dimulai pada, Rabu (2/2/2022) hingga Senin, (21/2/2022). Informasi lebih lanjut calon pengantin bisa menghubungi ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara.

( TEGUH RS/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *