PATI, patrolinusantara.press – Viralnya Plat Merah bernopol K 95 A dipakai kunjungan keluarga menjadi pertanyaan besar bagi warga masyarakat, Semua itu terjadi pada tanggal 2 Mei tahun 2022.
Selain itu, inisial Z saat diwawancarai Awak Media juga menanyakan kok ada ya dinas yang berani pakai mobil dinas saat cuti bersama.
“Disinilah, seakan ada pembiaran dari pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah.” Harusnya ada tindakan atau sanksi bagi yang pakai Mobil Plat merah bernopol K 95 A.
Padahal sudah jelas dalam aturan ASN saat cuti bersama, tidak boleh bawa pulang Mobil dinas tetapi kenyataannya berbeda saat Awak media melihat langsung di lokasi Wilayah Desa Semampir Plat Bernopol K 95 A dipakai untuk lebaran.
Maka Sampai sekarang belum ada tindakan dari Pemerintah daerah dan seakan sudah hal biasa.” Selain itu, Mungkin oknum Dinas sendiri bisa juga sering bawa mobil kantor pulang kerumah,” Kata inisial Z, Rabu (18/5/22).
Hal ini mencontohkan tidak baik dan tidak patut untuk ditiru.”Padahal udah jelas tentang larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
“Sementara itu, dengan adanya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022, tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bagi yang melanggar akan terkena sanksi tegas baik secara tertulis atau administrasi.
“Selain itu, sanksi lainnya adalah tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dipotong hingga pencairannya ditunda,” jelasnya.
(@Gus/Red)