Penanganan Kasus Tipikor Mega Proyek RSUD Pasbar Diduga Lamban

Pasbar | patrolinusantara.press – Penanganan Kasus Tipikor mega proyek RSUD Pasbar diduga lamban, sebab hingga berita ini ditayangkan penanganan proses hukum terdakwa sudah lebih dari tiga bulan belum juga disidangkan, demikian disampaikan oleh Kuasa hukum tersangka HW, Rahmi jasim SH., MH.

“Klien kami sudah lebih tiga bulan menjalani proses tahanan, hingga saat ini masih di titipkan di tahanan Polres Pasaman Barat,” ujar Rahmi jasim SH., MH. kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023 lalu di Barra Coffee Batang Toman Pasbar. 

RJ LAW FIRM selalu kuasa hukum HW kepada awak media ini menyampaikan, semenjak HW ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan resmi ditahan oleh penyidik dari tanggal 27 November 2022 lalu, hingga kini Senin (06/03/2023) belum juga menjalani persidangan dan masih ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Menurut Rahmi Jasmi, penanganan dan proses hukum para terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Mega proyek Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat diduga lambat dan bertele-tele, untuk itu RJ LAW FIRM selaku Kuasa Hukum terdakwa minta Kejaksaan segera melimpahkan kasus terdakwa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sudah lebih dari tiga bulan klien kami menjalani proses tahanan, yang di titipkan di tahanan Polres Pasaman Barat, tapi  hingga hari ini kasusnya belum juga dilimpahkan ke JPU dan belum menjalani sidang,” ungkap Rahmi. 

Rahmi Jasmi menyampaikan, pihaknya memang mengakui dan mengetahui, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan selama 120 hari. 

Namun, menurut wanita kelahiran 1993 tersebut, akan lebih baik kasus perkara terdakwa segera dilimpahkan oleh penyidik karena, setiap tersangka juga memiliki hak untuk memiliki kepastian hukum dengan cepat. 

Dikatakannya, hak tersebut sesuai dengan undang-undang pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi, setiap orang berhak atas, pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Bukan kami tidak menghargai kejaksaan dan menghormati proses hukum para terdakwa, akan tetapi sebagai terdakwa, klien kami juga punya hak dalam kepastian hukum yang dihadapi, bagaimana  agar proses perkara bisa berjalan dengan cepat dan tidak berbelit-belit,” ujar Rahmi. 

Pengacara dari kantor lembaga bantuan hukum (LBH) RJ Law Firm Padang tersebut menambahkan, selama mendampingi kasus terdakwa, pihaknya juga telah berupaya dan berusaha agar kasus kliennya tersebut segera dilimpahkan, namun usulan tersebut belum juga dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Selain itu, kejanggalan lainnya yang ia temui adalah, mengapa para terdakwa tersebut juga menjalani sidang satu-persatu. 

“Dari sekian banyak kasus yang saya dampingi, baru kali ini saya menemukan sidang terdakwa Tipikor yang di sidang satu persatu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat saat dikonfirmasi melalui kasi intel Indra menyampaikan, saat ini sudah ada tiga yang disidangkan dan ke-tiga berkas tersebut sudah sidang pemeriksaan saksi, sedangkan lainnya masih pemberkasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *