Cilacap, patrolinusantara.press – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan dengan anggota merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berdasarkan Permendagri No. 110 tahun 2016, BPD mempunyai fungsi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Namun di desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap terjadi penggandaan stempel BPD sampai berjumlah 3 buah yang diduga digunakan oleh oknum perangkat desa tanpa persetujuan Ketua BPD selama beberapa tahun.
Ditemui awak media dikediamannya Ketua BPD Sidaurip Gandrungmangu, Slamet mengatakan bahwa setelah dilantik menjadi ketua BPD saya diwariskan satu stempel dari BPD lama, namun Ketua BPD sebelumya (lama-red) memberikan informasi bahwa ada penggandaan stempel, setelah saya cari dan diketahui lalu saya minta stempel BPD duplikat tersebut, ungkapnya (29/09/2021).
Lanjutnya, setelah itu terjadi lagi penggandaan stempel BPD kembali, dan langsung saya kejar (tanyakan) ke Kepala Desa dan diserahkan ke saya dari Kasi Pemerintahan stempel tersebut, jelasnya.
Slamet juga mengatakan bahwa ia selama menjadi Ketua BPD jarang dilibatkan dalam kegiatan di desa, hanya beberapa kali dilibatkan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) namun tidak dilibatkan dalam pembangunan fisik dan lain-lain, katanya.
“Selama ini saya belum pernah tanda tangan (persetujuan-red), karena saya menduga dengan adanya stempel ganda mereka (oknum) akan berniat tidak baik”.
Untuk memastikan keterangan dari Ketua BPD Sidaurip Gandrungmangu, awak media mendatangi kantor desa Sidaurip untuk bertemu dengan Sekretaris Desa (Sofa Burhani), namun ia tidak dikantor. Informasi yang diterima awak media dari salah seorang pegawai desa yang tidak menyebutkan nama menjelaskan bahwa, pak Carik (sebutan Sekdes) sedang keluar kantor, ujarnya.
Awak media langsung menghubungi Sekdes via pesan Media Sosial WhatsApp untuk meminta jawaban dan tanggapan terkait informasi penggandaan tersebut, namun sampai berita ini direalease belum ada jawaban sedikitpun dari Sekdes, ia terkesan apatis dengan pesan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 tahun 2016 tentang BPD menyebutkan bahwa BPD memiliki fungsi anggaran dan fungsi pengawasan dan bisa menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat.
Namun apabila terjadi penyalahgunaan wewenang, tanggung jawab, dan merugikan hak BPD akibat masalah tersebut tentunya akan berakibat merugikan masyarakat, karena BPD adalah wakil dari masyarakat.
Dibutuhkan saling keterbukaan antara Pemerintah Desa Sidaurip Gandrungmangu dengan BPD-nya untuk menyelesaikan masalah tersebut, apabila terjadi tindak pidana dalam masalah tersebut tentunya Kejaksaan, Inspektorat, ataupun Kepolisian harus segera bertindak agar BPD dan masyarakat tidak dirugikan.
(Red)