Penipuan Bermodus Bansos dan Gendam di Pati, 1 Perempuan Pelaku Dibekuk Polisi

Pati | patrolinusantara.press – Polresta Pati berhasil membekuk pelaku penipuan terhadap warga Trangkil, Pati, Jawa Tengah.

Pelaku EA, merupakan warga Kelurahan Pati Kidul Kecamatan Kota. Ia menipu dengan modus menawarkan bantuan sosial.

“Pelaku melakukan aksinya di Desa Geritan Kecamatan Pati dan Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil,” kata Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, Selasa (7/3/2023).

AKP Pujiati mengungkapkan bahwa sesuai pengakuan pelaku, EA  melakukan penipuan kepada warga dengan modus memberikan bantuan di beberapa desa di Pati. EA beraksi dengan melakukan hipnotis gendam kepada korbannya.

“Setelah diinterogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan modus hipnotis gendam di Desa Geritan dan Mojoagung,” ungkap AKP Pujiati.

Diterangkannya, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa sembako. Pelaku seolah-olah akan memberikan bantuan sosial. Kemudian pelaku mengajak berbincang dengan korban.

“Pelaku menggunakan bahasa Jawa halus dan tiba-tiba korban di luar kesadaran menuruti keinginan terduga pelaku sehingga pelaku leluasa mengambil barang-barang milik korban tanpa izin selanjutnya pergi meninggalkan rumah,” urainya.

Pujiati menambahkan barang bukti yang diamankan berupa perhiasan emas serta uang tunai senilai Rp 7 juta. Pelaku diancam kurungan penjara 7 tahun.

“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KHUP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, saat ini sedang ditahan di sel Polresta Pati,” tutup AKP Pujiati.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *