Penuhi Janjinya, Koalisi LSM dan Ormas Laporkan Serta Gugat Dirut PT Baramarata

Banjarmasin | patrolinusantara.press – Pendaftaran gugatan  Terkait Pengangkatan dan pelantikan Dirut PT Baramarta kemarin sudah dilaporkan oleh Koalisi LSM dan Ormas Kalsel ke PTUN Banjarmasin, Senin (27/02/2023).

Agenda pendaftaran gugatan ke PTUN Banjarmasin ini dilakukan perwakilan LSM dan Ormas diantaranya, Aliansyah, Syaiful Bahri, Faisal, Jonet, dan Badrul Ain Sanusi serta beberapa media.

Dugaan ada kecacatan hukum dengan tergugat I Bupati Banjar dan tergugat II Dirut Pt.Baramarta, menurut Pengagas Koalisi Lsm dan Ormas Badrul Ain Sanusi, SK Bupati Banjar Nomor 188.45/66/KUM/2021 tentang Pengangkatan Dirut PT Baramarta Rachman Agus yang ditandatangani Bupati Banjar H Khalilurrahman pada Tanggal 9 Februari 2021.

Surat keputusan atau SK pelantikan tersebut, ungkap Badrul, melanggar ketentuan dalam pasal 58 ayat 1 dan 2 PP No 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Gugatan sudah kita daftarkan PTUN Banjarmasin dengan Tergugat I Dirut PT Baramarta dan Tergugat II Bupati Banjar. Goal dari gugatan ini adalah dibatalkannya SK I dan SK II,” ujar Badrul Ain Sanusi yang juga seorang advokat.

Di lain wawancara Bang Aliansyah menjelaskan bahwa hari ini 48 Lsm dan Ormas melaksanakan janjinya pelaporan terhadap dirut PT Baramarta serta pelengeran serta mempidanakan semua dudah  berkomitmen agar kasus ini tuntas artinya “Siapa yang menabur angin,dia akan menuai badai,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *