Perayaan Imlek Di Kudus Dapat Izin Dari Bupati Kudus HM Hartopo

Berita61 Dilihat

KUDUS, patrolinusantara.press – Perayaan Imlek atau Tahun Baru China diizinkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Ini berbeda dengan saat Tahun Baru 2022. Saat itu pemerintah melarang perayaannya.

Meski dibolehkan, Pemkab Kudus memberikan ketentuan dan pembatasan. Adapun ketentuan itu, yakni peserta perayaan hanya boleh diikuti 50 persen dari total kapasitas tempat ibadah.

Bupati Kudus HM Hartopo mengonfirmasi hal tersebut, Rabu (26/1/2022). “Kami monggo, tapi kapasitasnya 50 persen seperti biasa,” ujarnya.

Selain kapasitas 50 persen, Hartopo berharap pengelola kelenteng tidak menggelar arak-arakan seperti sebelum masa pandemi. Sebab, itu dikhawatirkan akan mengundang kerumunan masa.

Hartopo menganjurkan, pelaksanaan tradisi tersebut dilaksanakan secara seremonial di dalam kelenteng saja. “Jadi jangan sampai mengundang kerumunan,” imbuhnya.

Walau demikian, Hartopo yakin para pengurus kelenteng telah mengetahui standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan yang harus dijalankan selama perayaan. Mengingat ini bukan pertama kalinya perayaan digelar di masa pandemi.

“Yang penting ada Satgasnya untuk mengawasi protokol kesehatan selama masa perayaan, jangan sampai ada kerumunan,” pungkasnya.

Kabupaten Kudus diketahui makin mendekati new normal. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 Kabupaten Kudus masuk dalam kategori PPKM Level 1.

(Sony/Wikno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *