Perhelatan Bola Panas Lahan KPI 1.036 Hektar Di Trangkil

Berita60 Dilihat

PATI, patrolinusantara.pressKepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Sekertariat Daerah Kabupaten Pati, Irwanto mengaku tidak tahu munculnya lahan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Wilayah Kecamatan Trangkil seluas 1.036 Hektar.

“Sesuai kompetensi kami di bagian hukum, sejauh ini kami belum bisa menjelaskan dan mengetahui ada lahan seluas 1.036 di Kecamatan Trangkil untuk KIP karena itu bukan ranah kami, sebab ada OPD yang lebih memahami hal itu,” Kata Irwanto belum lama ini.

Menurutnya, Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Pati tidak ikut campur dalam hal itu dan itu bukan merupakan kewenangan, sebab DPUPR Pati bagian Tata Ruang yang lebih paham, karena itu ranahnya.

“DPUPR bagian tata ruang yang lebih paham tentang hal itu, wewenang kami di bagian hukum antara lain, membuat produk hukum, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi,” terangnya.

Sementara di tempat Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Pati, Endang Sri Hargiati yang didampingi Sudarno, Plt Kepala Dinas DPUPR Pati di ruang kerjanya, Kamis (7/4/2022) menjelaskan pembahasan lahan KPI di Trangkil sudah sejak tahun 2019 lalu, hanya saja pihaknya tidak mempublikasikan dokumen dan prosesnya.

“KPI sendiri secara umum seluruh kabupaten Pati ada 17 kecamatan, salah satunya di Kecamatan Trangkil seluas 1.036 Hektar dan itu sudah dibahas di awal sejak 2019 dan sudah dipaparkan hingga akhirnya ditetapkan pada 2021 lalu. Jelas Endang Sri Hargiati

Pihaknya tidak menampik waktu penetapan lahan KPI seluas 1.036 Hektar di Trangkil melibatkan banyak pihak, termasuk bagian hukum sekretariat kabupaten Pati, DPRD Pati dan juga Pansus serta pihak-pihak lain yang tidak bisa disebut, meskipun ada anggota DPRD yang mengatakan dokumen itu dinilai tidak sah karena saat pembahasan RTRW ditetapkan lahan KPI di setiap kecamatan tidak lebih dari 200 Hektar.

“Data yang kemudian menjadi viral, sejak awal ada rentetanya dan sudah dibahas sejak awal, dan batasan apakah 200 ataupun 300 Hektar, kami tidak kok tidak mendapati berita acaranya,” ujarnya

Disinggung terkait komentar anggota DPRD Pati yang menganggap dokumen itu tidak sah dan menilai eksekutif sudah memberikan bola panas adanya lahan KIP seluas 1.036 Hektar di Kecamatan Trangkil karena saat rapat paripurna pembahasan Rt Rw dengan DPUPR saat itu sudah ada kesepakatan lahan untuk KPI tidak lebih dari 200 Hektar.

“Saya lebih ke data-data yang saya simpan, kalau misalkan ada hal-hal seperti itu, kami terus terang tidak selalu mengikuti, sehingga yang bisa saya sampaikan data-data yang masih kami punyai dan itu bisa dicek,” pungkasnya.

 

(Ytn/M/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *