PATI, patrolinusantara.press – Perhitungan gaji kepala daerah terbaru September 2021 dengan skema dan penggajian perangkat desa lainnya beserta tunjangan yang diterima.
Jabatan Kepala Desa atau Kades, bagi sebagian orang menjadi salah satu profesi yang diinginkan.
Ini bisa dilihat dari antusiasme dan persaingan ketat untuk memperebutkan posisi tersebut dalam setiap Pilkades yang akan diselenggarakan diberbagai daerah.
Banyak sekali orang-orang di desa yang sangat ingin mengikuti pemilihan kades tersebut, meski harus merogoh dana yang terhitung sangat besar untuk aktivitas kampanye.
Berapa penghasilan kepala desa sekarang?
Gaji Kepala Desa (Kades) sudah diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Peraturan Pemerinta (PP) Pasal 81, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD)
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a,” bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Pada ADD, selain gaji untuk kades, PP juga mengatur skema dan besaran gaji pada posisi sekretaris desa dan perangkat desa yang lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Meskipun demikian, PP tersebut hanya mengatur besaran minimum gaji yang diperoleh perangkat desa.
Kebijakan Kepala Daerah (Bupati atau Walikota) juga mempengaruhi tinggi rendahnya gaji yang diperoleh kepala desa.
Pada Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, Kepala Desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah, yang berasal dari pengelolaan tanah desa (diatur oleh peraturan Bupati atau Walikota).
“Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain,” bunyi Pasal 100 ayat (2).
Tunjangan dari tanah bengkok berasal dari pendapatan sewa tanah maupun yang dikelola sendiri oleh desa tersebut.
Pada APBDesa, anggaran belanja desa tersebut diatur berdasar kemampuan belanja desa, dimana paling sedikit 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah desa termasuk operasional pemerinta desa tersebut. Dana tersebut juga digunakan untuk insentif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), serta pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Kemudian sisanya (30%) dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang lainnya, serta untuk tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Tentang Dana Desa.
Dana Desa adalah merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengutip laman resmi Kementrian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Peningkatan kualitas manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Pelaksanaan kegiatan dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, yang diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa itu sendiri.
( Red )