PATI, patrolinusantara.press – Ribuan botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan di halaman Mapolres Pati, pada Jum’at (31/12/2021) siang tadi. Minuman keras tersebut disita oleh Kepolisian dari penjual dan lokasi penyakit masyarakat (pekat) dalam operasi yang dilakukan mendekati akhir tahun.
Minuman keras (miras) ini terdiri dari berbagai jenis. Seperti arak, anggur merah (Amer), beras kencur topi miring dan lainnya. Ribuan Miras yang dimusnahkan ini adalah hasil operasi Cipta Kondisi jelang Operasi Lilin Candi 2021.
Miras tersebut dimusnahkan dengan dikumpulkan terlebih dahulu pada satu titik di atas anyaman bambu. Setelah itu digilas menggunakan satu unit kendaran alat berat jenis slender.
Pemusnahan miras tepat di akhir tahun ini dipimpin oleh Kapolres Pati AKBP Christian Tobing, turut menghadiri Bupati Pati Haryanto, Dandim Pati, Satpol PP serta perwakilan DPRD Kabupaten Pati, Pengadilan Negeri (PN), Kejari Pati.
“Dalam kegiatan kali ini kami memusnahkan sebanyak 7.684 botol minuman keras,” ungkap Kapolres Pati kepada awak media sebelum penggilasan.
Pemusnahan barang bukti miras dalam operasi pekat dijalankan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar kondusif. Utamanya adalah menjelang tepat pergantian tahun 2021 ini.
Polres Pati Gilas Ribuan Botol Miras di halaman Mapolres setempat, Jumat (31/12/2021)
Menurut Kapolres Pati, pemusnahan miras di akhir tahun ini sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat yang lain. Dengan memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk betul-betul menjauhi minuman keras.
“Apabila mengkonsumsi minuman keras pastinya akan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana, maupun kaitannya dengan masalah yang meresahkan situasi kamtibmas di masyarakat,” jelasnya
(Ytn/Red)