Pria Asal Blora Ditangkap Warga Beramai-ramai Karena Cabuli Anak Sekolah

Berita, Kriminal12 Dilihat

REMBANG, patrolinusantara.press – Seorang pria berinisial MS (30) warga Dusun Dongaren, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora ditangkap oleh warga usai mencabuli anak di Lasem, Rembang. Warga lantas menyerahkan pria itu ke polisi.

“Hari ini kita berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku merupakan warga Kabupaten Blora,” kata Kapolsek Lasem, Iptu Arif Kristiawan kepada awak media.

Arif menjelaskan, pencabulan ini dialami oleh seorang anak perempuan berumur 14 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/2) kemarin sekira pukul 12.30 WIB.

Bermula saat korban yang baru saja pulang sekolah berjalan kaki melewati jalan tersebut. Kemudian di tengah perjalanan korban bertemu pelaku yang berpura-pura sedang mengecek ban sepeda motor.

“Begitu korban melewati pelaku tersebut, tiba-tiba pelaku langsung menyekap mulut korban dari belakang kemudian ditarik ke dalam semak-semak. Tangan kanan pelaku membekap mulut korban, sedangkan tangan kirinya melakukan pencabulan. Kebetulan ada warga yang mengetahui, sehingga berhasil menangkap pelaku,” jelas Arif.

Saat kejadian, lanjut Arif, korban sempat berusaha melepaskan diri dan berteriak meminta tolong namun pelaku menutup mulut korban dan menindih tubuh korban. Beruntung, ada warga yang melintas di jalan tersebut. Kemudian warga melakukan pengadangan terhadap pelaku yang awalnya berusaha kabur dari kepungan warga.

“Setelah menerima laporan, selanjutnya petugas Polsek Lasem datang mengamankan tersangka yang sudah dibawa oleh warga ke Balai Desa Tasiksono,” terangnya.

“Sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti sepeda motor, identitas pelaku serta uang tunai sejumlah Rp 19 ribu. Untuk motifnya, dari keterangan pelaku yaitu nafsu sama anak-anak perempuan yang memakai seragam sekolah,” tambahnya.

Lantaran korban seorang wanita dan masih di bawah umur, selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang guna menjalani proses hukum

(Djoko/A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *