Prihatin dengan Mbah Sani, LBH AMAN Turun Gunung

Pati, patrolinusantara.press – Upaya eksekusi tanah milik warga Ngemplak Lor, Rt 004, Rw 002, Kecamatan margoyoso, Kabupaten Pati terus dilakukan. Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan Putusan  No 42/Pdt.G/2017/PN Pti,  Mbah Sani kalah di Pengadilan Negeri Pati karena digugat oleh tetangganya,yaitu Srigati, Hariyati, Haryanto dan Haryatun. Dalam putusannya, tanah dan bangunan yang ditempati Mbah Sani lebih dari 30 Tahun masuk dalam Status Hak Milik No 320 atas nama Kahar yang merupakan orang tua para penggugat.

Sukarman,S.H.,M.H Managing Karman Sastro&Partner

Dukungan dan perhatian publik terhadap mbah Sani terus mengalir. Hal ini tak lain karena selama proses sidang tak ada advokat yang mendampingi. Akibanya, Mbah Sani tak mengajukan bukti tertulis dan saksi. Padahal ia mempunyai Akta Jual Beli dan membayar pajak selama lebih dari 30 tahun. Kini dukungan terhadap kasusnya terus mengalir, setelah sebelumnya tim hukum Karman Sastro & Partner berkomitmen membantu upaya Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, kini beberapa Advokat Pati juga siap turun dan mendampingi Mbah Sani. 

Hari ini (6/2) kami sudah mendapatkan surat kuasa mbah Sani untuk melakukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Pati. Terdapat 6 (enam) advokat yang bergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Maritim Nusantara (AMAN) yang akan mendampingi mbah Sani di Pengadilan Negeri Pati. Dalam waktu dekat akan kita daftarkan di Pengadilan. Demikian disampaikan Ketua LBH AMAN Solikhin,S.H.i pada sela sela kesibukannya di Pengadilan Negeri Pati.

Hal senada disampaikan Sukarman,S.H.,M.H Managing Karman Sastro&Partner. Ia menuturkan, hari ini Pemkab Pati mengundang para pihak untuk mediasi Balai Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso. Namun demikian, Penggugat tak menghadiri mediasi tersebut. Karman Sapaan akrabnya menuturkan, selain mengajukan Peninjauan Kembali dan Perlawanan Eksekusi, dalam waktu dekat, kita juga akan minta BPN Pati melakukan pengukuran ulang terhadap tanah sengketa, jelasnya.

 

(MK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *