PROBLEMATIKA PERKARA TANAH DI PAI KOTA MAKASSAR MERUPAKAN HAL YANG KRUSIAL

OPINI | patrolinusantara.press – Sengketa tanah merupakan suatu persoalan yang kerap kali terjadi di sendi-sendi kehidupan masyarakat, problem sengketa tanah yang timbul disebabkan oleh beberapa faktor salah satu diantaranya karena adanya konflik kepentingan atas tanah, sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman milenial seperti sekarang, oleh karenanya hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum di dalamnya. 

Beranjak dari problem persoalan kepemilikan tanah sampai dengan sengketa kepemilikan atas tanah dan lahan di Indonesia, benar benar telah menjadi proyeksi penegakan hukum yang sangat mencemaskan, mengingat tanah adalah faktor utama atas azas kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan menjadi catatan penting di pemerintahan yang bersifat krusial, demi terciptanya keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Demikian dikatakan oleh salah satu pemerhati hukum di Makassar, Bahar, S.H., (18/3).

Terkhusus di wilayah Kota Makassar, terdapat suatu problematika yang timbul, terkait masalah tanah yang memprihatinkan, dimana terdapat sebidang tanah seluas  kurang lebih 6,45 Ha, terletak di Kelurahan P.A.I., ( yang dahulu kp pai) no 157, di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah terjadi masalah kepemilikan yang dipersengketakan oleh pihak pihak tertentu, yang diduga dengan cara menerbitkan beberapa dokumen tandingan, sehingga pak Jalali dg nai selaku ahli waris tanah, terancam dipenjara bersamaan dengan hilangnya hak waris, tambah Bahar, S.H.

Oleh karenanya persoalan tanah di Indonesia saat ini kian mencerminkan bobroknya penegakan hukum, padahal masalah tanah adalah faktor utama dasar-dasar hidup berbangsa dan bernegara, dan sebagai insan media turut prihatin melihat fenomena geo-politik yang diduga selalu berakhir dengan air mata rakyat, dari himpunan terkini yang diperoleh, diduga bahwa Kota Makassar pun tidak mau ketinggalan ikut-ikutan menumpahkan air mata rakyatnya, dimana diduga bahwa Sdr. Jalali Dg Nai, selaku pemilik tanah warisan seluas 6,4 Ha yang terletak di Kel. Pai (dahulu Kp. Pai) di Kec. Biringkanaya, mempunyai kepemilikan hak warisnya yang jelas, namun dipersengketakan oleh orang-orang tertentu yang diduga didukung oleh segelintir oknum pejabat tertentu, sehingga saat ini Sdr. Jalali Dg. Nai dijadikan tersangka oleh Kepolisian dan terancam dipenjara, bersamaan dengan hilangnya hak waris. Olehnya itu, sdr. Jalali Dg. Nai berharap akan ada dadan/lembaga yang peduli untuk membela hak-hak Sdr. Jalali Dg. Nai, demi tegaknya hukum yang mampu melindungi rakyat dari penindasan, tutup Bahar, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *