PT Pura Digugat Rp 370 M Gegara Hologram di Pita Cukai Rokok

Berita, Bisnis67 Dilihat

SEMARANG, patrolinusantara.press – PT Pura Nusapersada digugat Rp 370 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan hologram yang ditempel pada pita cukai produksi PT Pura.

Gugatan tersebut dilayangkan Feybe Fince Goni selaku pemegang hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan adanya gugatan hak cipta atas hologramisasi pita cukai tersebut. Saat ini gugatan tersebut juga sudah didftarkan.

“Sudah didaftarkan, tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang,” katanya singkat seperti dikutip Antara Jateng.

Sementara itu, Feybe Fince Goni selaku pemegang hak cipta mengatakan, gugatan tersebut ia layangkan lantaran pihak tergugat yakni PT Pura Nusapersada dinilai tak punya niat baik untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Menurut dia, somasi sudah dilayangkan ke PT Pura, namun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini. ”Somasi sudah dilayangkan ke PT Pura, namun tidak ada niat baik untuk menyelesaikan perkara ini,” terangnya.

Sedangkan terkait ganti rugi materiil dan imateriil tersebut merupakan perhitungan ekonomi atas penggunaan hologram yang ditempel pada pita cukai produksi PT Pura.

Apalagi, pelanggaran tersebut tersebut diduga sudah dilakukan sejak tahun 1993. Hanya saja, pihaknya menghitung sejak 2001 hingga 2020, karena sertifikat hak cipta baru terbit 2001.

“Pelanggarannya sudah terjadi sejak hologram ini diciptakan pada 1993. Namun perhitungan ekonominya kami hitung sejak 2001, jadi sudah sekitar 20 tahun mereka mengambil manfaat atas ciptaan ini,” ungkapnya.

“Perhitungannya (ganti rugi) Rp1 untuk per lembar pita cukai yang sudah diproduksi oleh PT Pura,” tegasnya.

Hak cipta hologramisasi/kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok tersebut, sudah tercatat pada nomor permohonan EC00201947543 tertanggal 25 Juli 2019 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

(Sony/Wekno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *