KUDUS, patrolinusantara.press – Minggu 10/4/2022 sekitar pukul 01.00 wib. Satpol PP Kabupaten Kudus pada dini hari tadi melakukan operasi razia tempat karaoke di Wilayah Kecamatan Jati Kudus.
Kasatpol PP Kudus Drs. Kholid, MM menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan program kerja Satpol PP Kudus tentang Perda No 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke dan Perda No 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, di salah satu cafe karaoke yang berada di Wilayah Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.ย
“Awalnya pengelola keberatan atas penerbitan tersebut, namun dengan pendekatan persuasif akhirnya pengelola dapat memahami tindakan penertibanย ini dan terjaring sebanyak 14 Pemandu Karaokeย selanjutnya mereka didata oleh anggota.”terangnya
Barang bukti yang diamankan di kantor Satpol PP Kudus meliputi KTP Pengelola dan peralatan karaoke seperti 4 processor, 3 power amplifier.
(Soni/Red)