Razia di Sejumlah Tempat Hiburan Malam, Kasatpol PP Pati Tegaskan Selama Ramadhan Karaoke Harus Tutup

Pati | patrolinusantara.press – Di bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Pati gencar melakukan razia tempat hiburan malam di sejumlah tempat. Hal tersebut dilakukan guna melaksanakan instruksi Pemerintah untuk menutup tempat hiburan malam atau tempat karaoke selama bulan puasa.

Salah satunya sesuai surat edaran Pj Bupati Pati nomor 556.1/611 tanggal 21 Maret 2023 perihal larangan operasional tempat karaoke selama bulan Ramadhan 1444 H.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Pati, Sugiono membenarkan hal itu.

“Tadi malam kita laksanakan razia, dan sasaran kita adalah tempat hiburan malam atau karaoke yang buka saat bulan ramadhan,” ujar Sugiono, Jumat (31/3).

Disebutkannya, ada sejumlah tempat karaoke atau tempat hiburan malam yang didatangi oleh pihak Satpol PP. Ada Romantika, Permata, Citra, The Bos Karaoke, Hotel 99,  Hotel Gritary, Hotel 21, Alaska Mintobasuki, MJ hotel dan Lingkar Musik.

“Dari semua tempat karaoke saat didatangi semua tutup, hanya 1 yang buka yakni MJ Hotel Karaoke,” tandasnya.

Dijelaskannya, saat razia di MJ Hotel Karaoke, Satpol PP mendapati adanya 9 pengunjung, diantaranya 8 orang bukan warga Pati, dan 1 orang warga Pati yang asyik karaoke sambil mengkonsumsi miras diatas kadar 5 persen. Untuk itu dirinya menegaskan akan menindak tempat karaoke yang tidak mengindahkan instruksi Bupati.

“Untuk tempat karaoke yang tidak mengindahkan instruksi Bupati, langsung ditindak dengan diberi pembinaan dari Dinporapar Pati, dan miras yang dikonsumsi juga langsung kami amankan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *