PATI, patrolinusantara.press – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati kembali laksanakan operasi sejumlah indekos dan salon di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada, Kamis (24/3/2022).
Razia kali ini petugas mendapati empat pasangan bukan suami istri sedang asyik berduaan di kos – kosan. Mereka pun dibawa ke Balai Desa Dukutalit untuk dimintai keterangan.
Kasat Pol PP Sugiono mengatakan empat pasangan kedapatan sedang asyik dikamar saat petugas melakukan razia di dua tempat indekos dan satu salon yang dicurigai digunakan untuk mesum.
Lebih lanjut, Keempat pasangan itu kemudian diberi pembinaan dan diminta untuk menandatangani surat keterangan tidak melakukan perbuatan tercela itu lagi. Dalam surat keterangan itu juga disebutkan, bila mereka kembali ketahuan melakukan hal serupa akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.
“Mereka yang tidak suami istri dilakukan pembinaan, sesuai dengan Perda. Jika baru pertama kita lakukan pembinaan, namun jika kemudian hari terjaring kembali ya tentu kita tindak sesuai dengan regulasinya,” ujar Sugiono.
Sementara di salah satu salon kecantikan Imey, petugas juga mendapati dua anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat tersebut, yang berada di Kecamatan Juwana.
“Karena ini dibawah umur, kami berikan pembinaan dan arahan kepada pemilik salon agar kedua anak itu dipulangkan ke orang tuanya dan tidak dipekerjakan dulu,” katanya.
Saat diperiksa, kos – kosan dan salon yang ditemukan kegiatan melanggar aturan itu ternyata belum memiliki izin. Ia pun meminta agar para pemilik segera mengajukan izin.
“Kami berikan rekomendasi untuk mengajukan izin ke Dispora (Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata) dan mengajukan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” terangnya.
Penegakan Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) dan penegakkan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Hal semacam ini, Sugiono berharap tidak ditemukan lagi praktek serupa seperti ini. Di mana, jangan sampai ada salon maupun kos yang disalahgunakan sebagai tempat mesum.
“Salon dan kos – kosan ini jangan sampai di salah gunakan untuk kegiatan lain yang menyalahi aturan. Yang sesuai sajalah, salon ya murni salon, rumah kos ya kos saja,” harapnya.
Dalam kegiatan ini, selain personil Satpol PP Kabupaten Pati, beberapa personil Polres Pati dan Kodim Pati juga dilibatkan.
(M, K/A/Red)