Rekomendasi Rakernas, PDIP Dorong Revisi UU Desa Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Jakarta | patrolinusantara.press – “PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode”. Demikian salah satu rekomendasi hasil rapat kerja nasional (Rakernas) III yang dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Kamis (8/6/2023).

Pada rakernas yang digelar di Lenteng Agung Jakarta Selatan itu, partai berlambang banteng moncong putih itu mendorong revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang mengatur masa jabatan kepala desa.

Dalam UU Desa yang berlaku saat ini, kepala desa memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal menjabat selama tiga periode. Hal tersebut diatur dalam Pasal 39 Ayat 1.

Diketahui dalam rakernas tersebut menghasilkan 17 rekomendasi eksternal. Adapun dalam rekomendasi terakhir, Rakernas PDIP merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer. Seperti guru, dosen, bidan, perawat, penyuluh pertanian dan perikanan, dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *