Residivis Curas Diamankan Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati

Pati | patrolinusantara.press – Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati amankan pelaku curas di Pati, Zaka dan kawan-kawan. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana curas, sehingga setiap keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sering membuat ulah dan sangat meresahkan masyarakat sekitar.

Aiptu Suprihadi, S.H., saat dikonfirmasi awak media di ruang tahanan Polresta Pati, Jumat (22/4/23) mengatakan peristiwa bermula saat korban awalnya bersama saksi sedang mencari makan di kafe milik Sriani sambil menunggu pesanan dan ia kembali datang sekitar 10 (sepuluh) orang yaitu diduga pelaku bernama Zaka Ahmad Gifari beserta kawan-kawannya.

Lanjut, para pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan dengan tangan kosong berkali-kali dan kemudian Zaka Ahmad Gifari beserta kawan-kawannya mengambil dompet milik korban yang berisi uang sebesar 2.950.000, 1 buah ATM BRI, 1 buah KTP dan 1 buah STNK SPM.

Semua milik korban diambil. Setelah ramai Edy alias pelet datang menghampiri dan akhirnya pelaku kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Di lokasi yang sama, Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan melalui Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Aiptu Sugiyono S.H Membenarkan bahwa kejadian itu pada hari Senin 17 April 2023, sekitar pukul 03.00 Wib.

Selanjutnya, pada Jumat (21/4/2023) Polsek Sukolilo yang menerima informasi terkait keberadaan pelaku langsung bergegas koordinasi dengan tim Resmob Polresta Pati dalam melakukan upaya penangkapan.

Setelah ditangkap, para pelaku dibawa ke Mapolsek Sukolilo dulu guna proses penyidikan lebih lanjut dan kemudian diserahkan di tahanan Polresta Pati.

“Untuk para pelaku kita kenakan pasal 365 subs 170 KUH Pidana dan hal tersebut merupakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau secara bersama sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” kata Aiptu Sugiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *