Respon Tawuran di Jogja, Ketum PSHT Sampaikan Pernyataan Sikap 

Jogja | patrolinusantara.press –  Peristiwa tawuran di Jogja beberapa waktu lalu yang melibatkan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dengan kelompok supporter Brajamusti direspon oleh pimpinan pusat dari perguruan silat yang berpusat di Madiun itu.

Moerdjoko HW, Ketua Umum PSHT secara resmi merilis pernyataan sikap dalam merespons peristiwa tawuran tersebut melalui video pernyataan sikap Ketum PSHT Indonesia yang diunggah di akun Instagram @poldajogja, Selasa (6/6/2023) malam.

Moerdjoko meminta kepada seluruh anggota atau warga PSHT untuk menahan diri agar tidak terpancing berbagai informasi di media sosial.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggota PSHT di berbagai daerah agar tidak menempuh cara-cara seperti berunjuk rasa di kantor polisi hingga melakukan konvoi di jalanan dalam menuntaskan kasus hukum.

“Salam sejahtera om swastiastu namo buddhaya

Saya Drs Moerdjoko Ketua PSHT dengan terjadinya peristiwa di Jogja maka dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Negara kita negara hukum maka peristiwa yang terjadi di Yogyakarta antara oknum yang mengatasnamakan PSHT dengan kelompok masyarakat lain kita serahkan penanganan kepada pihak kepolisian.
  2. Memohon kepada aparat penegak hukum kepolisian untuk menindak secara tegas terhadap oknum terbukti bersalah sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kami pimpinan pusat PSHT mengingatkan kepada seluruh anggota atau warga PSHT untuk tidak terprovokasi terhadap pemberitaan yang muncul di medsos yang bersifat ajakan, adu domba serta intimidasi yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas dalam suatu wilayah yang mengatasnamakan organisasi PSHT.
  4. Melarang anggota PSHT melakukan kegiatan yang mengganggu kamtibmas dan penanganan hukum dengan cara : Pertama, berunjuk rasa secara massal di kantor kepolisian yang bersifat provokatif. Kedua, melakukan konvoi secara massal yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas serta keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Ketiga, menggunakan atribut PSHT dalam kegiatan yang bersifat pribadi atau kelompok di luar kegiatan organisasi. Keempat, apabila ada anggota atau warga PSHT yang telah terbukti melanggar aturan adat tradisi wasiat PSHT maka dengan tegas pimpinan pusat akan mencabut haknya sebagai anggota PSHT. Kelima, kepada seluruh anggota PSHT di manapun berada untuk dapat menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah masing-masing. Keenam, apabila terjadi di wilayahnya agar berkoordinasi dengan pengurus di wilayahnya serta tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri.

Demikian pernyataan sikap PSHT untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh anggota dan warga PSHT di manapun berada,” isi pernyataan sikap Moerdjoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *