SURABAYA, patrolinusantara.press – BH (39) warga jalan Karangan Wonokromo ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ia diamankan di kamar kosnya saat menimbang sabu untuk dijual, Rabu (16/02/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kamar kos BH. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman.
“Kami langsung melakukan profiling dan melakukan pendalaman hingga mendapatkan identitas BH,” ujar Daniel, Minggu (27/03/2022).
Usai mendapatkan identitas BH, polisi di lapangan langsung melakukan penggerebekan. BH yang saat itu sedang menimbang sabu hanya bisa pasrah. Ia pun dengan terpaksa membiarkan polisi membongkar dan menggeledah kamar kosnya.
“Kami temukan 4 poket sabu dengan berat total 7.93 gram. Selain itu, kami temukan 16 butir ekstasi dan 3.62 gram serbuk ekstasi,” imbuhnya.
Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama HAR yang saat ini ditetapkan buron oleh kepolisian. Dari pengambilan tersebut, BH mendapatkan uang 100 ribu untuk sekali antar.
“Ambilnya di Jalan Arjuno sehari sebelum hari penangkapan. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap HAR,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(Agus/A/Red,)