PATI, patrolinusantara.press – Satlantas Polres Pati gencar laksanakan Penegakan dan penindakan terhadap Pelanggaran Colt Pick up maupun Truk bermuatan Odol. Pasalnya kendaraan bermuatan Odol selain membahayakan pengguna jalan yang lain juga melanggar Undang-undang lalu lintas.
Kasatlantas Polres Pati AKP Adis Dani Garta. S.I.K., M.H., melalui KBO IPDA Muslimin mengatakan pihaknya akan terus menindak kendaraan bermuatan Odol (over dimensi dan over load) di wilayah hukum Polres Pati.”kata IPDA Muslimin. Senin (15/02/2022).
Dalam Hal ini Kendaraan bermuatan Odol telah melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, juga PP no. 74 tahun 2014 tentang Angkutan jalan,”terang Muslimin.
kegiatan dilakukan guna penegakan hukum (Gakkum) yang mulai di gelar dari pukul 09.00-11.30 WIB, di jalan lingkar Pati Selatan. Satlantas Polres Pati menambahkan 6 Personel (Pers), sedangkan Dishub (Dinas Perhubungan) menerjunkan Kabid ATS Dishub Kab. Pati Munadi, S.Ip., M.M., ujarnya.
Kami juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pengemudi kendaraan Roda 4 tentang “Pelanggaran Odol” untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan demi keamanan, keselamatan, ketertiban di jalan raya dan untuk menurunkan angka laka lantas,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran kasat mata terutama kendaraan Over Load sesuai dengan pasal 307 Undang – undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009 dan peraturan pelaksanaan lainnya.
“Dalam giat itu kami berhasil menindak 6 pelanggar, yang kemudian kami tindak berupa Tilang,”pungkas
(Ytn/red)