Satpol PP Kabupaten Rembang Gelar Operasi Penyakit Masyarakat

Berita21 Dilihat

REMBANG, patrolinusantara.press – kegiatan operasi penegakan Perda No 2 Th 2019 tentang Ketertiban Umum, pada hari Selasa,(12/4/2022) pukul 13.00-15.00 WIB.

Adapun Kegiatan tersebut Dihadiri, Kabid Gakda,Kasi Penindakan, Kasi Lidik Sidik Anggota Bidang Gakda.

Dalam Operasi tersebut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang. Melakukan Operasi di Cafe dan Warkop Warkop Di Wilayah Kabupaten Rembang, Dan menjaring pasangan yang tidak resmi dan menyita, Beberapa Minuman-minuman Keras Antara lain. 

Resto Cafe Bejo Roso lokasi Tasiksono (menyediakan room ada aktifitas karaoke ada 2 pengunjung), Suci Indria Bimantari (23) Kedungrejo, Rembang vs Krisdiantoro (25) Wuwur, Pancur lokasi Kos Tasiksono (pasangan tidak Resmi), Maratusolihah (29) Lodan Wetan, Sarang vs Rahmadi (27) Menoro, Sedan lokasi Kos Tasiksono (pasangan tidak resmi),

Kafe Maya lokasi Tasiksono (disita miras anggur kolesom 2 botol, anggur merah 2 botol).

Adapun Tindakan Bagi Pelanggar Yang dilakukan oleh Satpol PP adalah, Dilakukan pengamanan KTP, Menyita BB Miras, Meminta pelanggar untuk hadir di Satpol PP untuk pembinaan

 

(Badawi/A, /Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *