Satpol PP Kabupaten Rembang Menyisir Warung Untuk Mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Berita13 Dilihat

REMBANG, patrolinusantara.press – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang dan tim gabungan pemberantasan cukai rokok ilegal kembali menggelar operasi terpadu demi menekan peredaran rokok tak bercukai atau bercukai tapi palsu. Selama Beberapa pekan, Satpol PP akan menyisir belasan wilayah yang diperkirakan masih ada peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Eko Prasetiyo Wijanarko SH,  M,  Kn. Menyebut upaya memberantas rokok polosan alias illegal menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan dan pemantauan rokok tanpa cukai atau bercukai tapi illegal, atau rokok yang masuk kategori kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi masyarakat,” kata Eko, dalam keterangannya, dikutip. 

Bapak Eko menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kasatpol PP,  Kasi penindakan / PPNS, Kasi Lidik Sidik, Dinas Kominfo, Kantor Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, hingga Kantor Bea Cukai akan menyisir wilayah se-Kabupaten Rembang. Kegiatan ini bertujuan mendongkrak penerimaan negara dari cukai, sekaligus menekan kerugian dari beredarnya rokok polos.

“Dengan hilangnya rokok ilegal dari peredaran di pasar – pasar tradisional maupun warung – warung di perkampungan, maka potensi kerugian negara juga dapat kita minimalkan, dan potensi penerimaan dari cukai juga bisa dioptimalkan,” lanjut Bapak Eko. 

Dari kegiatan operasi di Wilayah Kabupaten Rembang itu, Bapak Eko berharap agar kedepannya masyarakat terutama penjual semakin menyadari pentingnya ketelitian terkait rokok yang dijual, sehingga ke depan tidak sampai terkena razia dan menerima konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Para pedagang, diakui Bapak Eko juga diberikan edukasi perihal ciri – ciri rokok ilegal termasuk apa saja konsekuensi yang mesti ditanggung karena termasuk melanggar secara pidana.

“Jika melanggar aturan terkait cukai illegal ini, konsekuensi hukumannya berupa pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun atau lebih dan denda minimal 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.

 

(Badawi/A/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *