Satres Narkoba Polres Barito Kuala Berhasil Mengamankan Pengedar Narkotika Jenis Karisoprodol

Marabahan | patrolinusantara.press – Sekitar jam 5 sore Satres Narkoba Polres Batola bergerak ke daerah Alalak, Bripda M. Padli bersama Bripda Rahmat Setiawan karena adanya kabar peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkotika jenis Karisoprodol, Rabu (02/03/2023).

Karissopridol adalah obat yang mengandung narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika gol I jenis Karisoprdol. 

Hari Rabu di pinggir jalan Trans Kalimantan, terminal Handil bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola, Satres Narkoba Polres Batola mengamankan  tersangka, Tatang. S yang merupakan warga Sei Andai Banjar Utara Banjarmasin.

Dari tangan tersangka Polisi Satres Narkoba mendapatkan barang bukti 40 butir pil warna putih tanpa merk dan logo,satu lembar plastik warna hitam, satu buah hp merk Oppo A15 warna hitam dan sepeda motor honda beat warna biru beserta kunci kontak Kemudian pelaku (Tatang.S) dan barang bukti dibawa ke polres guna penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *