Satu Narapidana Terorisme Bebas Murni Dari Lapas Wanita Malang

Berita31 Dilihat

MALANG, patrolinusantara.press – Narapidana terorisme A (53) akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni pagi ini. Dia telah menjalani masa lima tahun dengan subsider enam bulan pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.

“Iya benar, pagi tadi ada satu WBP (warga binaan pemasyarakatan) kasus teroris bebas murni, setelah menjalani pidana 5 tahun subsider enam bulan,” ujar Kalapas Perempuan Klas IIA Malang Tri Anna Aryati saat dikonfirmasi detik Jatim, Senin (28/3/2022).

Tria Anna menuturkan, selama menjalani hukuman pidana di Lapas Klas IIA Malang A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi, maupun integrasi. Pasalnya, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain karena A memang tidak menghendaki mengikuti semua kegiatan itu.

“Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren lapas. Namun karena alasan kesehatan A tidak bisa mengikuti semua pembinaan itu,” katanya.

Tri Anna berharap A bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas dari pidana sehingga bisa kembali beraktivitas di tengah masyarakat. Dia mengatakan bahwa A memiliki hubungan sangat baik dengan rekan satu blok hunian selain dikenal sebagai pribadi yang ramah.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menjelaskan bahwa A bebas setelah menjalani hukuman badan penuh sesuai dengan vonis yang diberikan majelis hakim.

“Dibebaskan karena memang sudah selesai menjalani masa pidananya,” tegasnya.

Selama menjalani hukuman di Lapas Perempuan Malang, kata Wisnu, A tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi oleh internal lapas.

Ketika bebas dan keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Malang, A dijemput oleh suaminya. Pihak Lapas juga berkoordinasi dengan Densus 88 Anti Teror, Polresta Malang Kota, dan Kodim 0833 Kota Malang.

Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. 

 

(Ngasri/A, /Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *