Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati Grebek Tempat Karaoke Di Desa Bajomulyo Juwana

Berita23 Dilihat

PATI, patrolinusantara.press – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pati Jawa Tengah grebek tempat karaoke ilegal (Mendeng) yang berlokasi di Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana pada Rabu (8/12/21).

Penggrebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono dan juga turut hadir Camat Juwana, Kasi Trantib, Kepala Desa Bajomulyo, Sekdes dan Satpol Kecamatan Juwana.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiono pada saat dikonfirmasi awak media Rabu (8/12/21) membenarkan hal tersebut.

“Ya mas benar dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dari Satpol PP menanggapi aduan dari masyarakat kami tadi langsung mendatangi tempat karaoke tersebut di Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana tempat tersebut milik (Mendeng) panggilan sehari-harinya, dan mendapatkan ada dua room, dan ada beberapa orang yang ada di lokasi tersebut diduga akan nge-room di tempat tersebut. Dan kami cuma mendapatkan bir di ruang tamu, ada satu cewek tapi melarikan diri, untuk pengelola tempat tersebut tidak ada di tempat dan besok kami panggil ke kantor,” tutupnya.

( jaenal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *