Sejumlah Kades di Brebes Diperiksa Polisi soal Pengadaan Alat SID tahun 2019

Berita24 Dilihat

BREBES, patrolinusantara.press – Tim dari Polda dan BPKP Provinsi Jawa Tengah, kembali memeriksa para kades di Kabupaten Brebes. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pengusutan kasus proyek pengadaan alat Sistem Informasi Desa (SID) tahun 2019.

Pantauan di aula kantor Kecamatan Bulukumba, siang ini, tampak puluhan kepala desa (kades) bersama perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjalani pemeriksaan tim audit. Mereka dimintai keterangan oleh tim BPKP dan penyidik Polda Jateng.

“Sudah sejak Rabu (27/10), tim BPKP sudah melakukan audit terkait SID tahun 2019. Ini dilakukan untuk mengetahui kerugian negara,” ujar Sekretaris Paguyuban Kades Tali Asih Kabupaten Brebes, Saefudin, di lokasi, Brebes, Jumat (29/10/2021).

Saefudin yang juga menjabat sebagai Kades Bulusari ini mengatakan proses audit dilakukan terhadap seluruh desa di Brebes yang melaksanakan pengadaan alat SID di tahun 2019 lalu. Selain memeriksa berkas administrasi menyangkut pengadaan alat SID, tim juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pada kades dan perangkatnya. Di antaranya, lingkup APBDes, proses penawaran pengadaan alat SID hingga pengaplikasian alat tersebut.

“Ya tadi memang ada beberapa pertanyaan yang diajukan tim audit. Seperti APBDes, penawaran pengadaan SID hingga pengaplikasiannya,” terang dia.

Menurut Saefudin, dalam pengadaan alat SID itu posisi kades hanya melaksanakan prioritas anggaran di tahun 2019, yakni program desa digital. Selain itu, secara kebetulan juga ada surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda), agar desa menganggarkan untuk pengadaan SID.

Dia mengatakan saat itu kepentingan pengadaan SID tersebut adalah untuk e-voting terkait pemilihan kades. Namun, di dalam SID juga banyak aplikasi-aplikasi lain yang bisa menunjang pelayanan secara digital bagi pemerintahan desa kepada masyarakat.

“Jadi saat itu kami memang mendapatkan instruksi dari Sekda dan Asisten I untuk mengalokasikan anggarannya. Kalau nomer suratnya saya lupa, yang jelas ada surat instruksinya. Tujuannya, agar desa bisa melaksanakan e-voting untuk Pilkades. Namun karena e-voting tidak jadi dilaksanakan, SID ini digunakan untuk pelayanan desa, termasuk untuk data base masyarakat,” jelasnya.

Saefudin menyebut ketika pengadaan SID itu, pihak desa mendapatkan pendampingan dari tim TP4D yang saat ini sudah dibubarkan. Dia menegaskan pihak desa pun proaktif dengan proses audit dari tim BPKP terkait pengadaan SID ini.

“Kalau soal kerugian negara, nantinya tim audit BPKP ini yang bisa mengambil kesimpulan, dari hasil audit yang dilaksanakan ini. Yang jelas, kami seluruh kades di Brebes proaktif mengikuti proses audit ini,” terangnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *