SEMARANG, patrolinusantara.press – Aksi perampokan bersenjata ulekan batu atau muntu terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pelaku mengaku terlalu banyak nonton film tentang psikopat.
Pelaku bernama Boy Anantyasari (21) warga Grobogan yang melakukan aksinya hari Rabu (11/5) lalu. Kepada polisi dia mengaku sudah merencanakan aksi perampokan dengan menyiapkan ulekan sebagai senjatanya. Boy diketahui bekerja sebagai juru masak warung makan ayam goreng di Semarang.
“Itu muntu biasanya memang buat kerja, buat ngulek sambal. Sengaja saya bawa, memang berencana rampok. Butuh uang buat angsur motor sama kirim uang ke orang tua,” kata Boy di Mapolrestabes Semarang.
Dia kemudian mencari teman kencan di dekat Stasiun Poncol, pada sekitar pukul 02.00 WIB hingga akhirnya bertemu dengan korbannya SP (39).
“Tarifnya Rp 300 ribu, hotelnya Rp 200 ribu. Kami sepakat,” ujarnya.
Saat berada di dalam kamar hotel itulah, Boy menganiaya korban dengan ulekan yang sudah dia bawa dan sembunyikan dalam jaketnya.
“Saya itu maksudnya mau bikin dia pingsan. Saya pikir kalau pingsan saya ambil uangnya. Saya pukul sekitar 7 kali,” ujarnya.
Tak seperti yang direncanakan Boy, korban yang berhasil kabur dengan bersimbah darah. Pelaku pun berhasil diamankan. Kepada polisi, Boy mengaku terinspirasi film-film tentang psikopat yang dia tonton.
“Saya itu sering nonton film psikopat. Tapi saya bawa muntu itu karena saya mikir tumpul, kalau palu korban bisa langsung mati,” ujarnya.
Diwawancara terpisah, korban SP mengatakan aksi yang dilakukan Boy sangat brutal. Saat ia dipukul sekali, ia kemudian dipegangi agar tidak kabur dan terus dipukuli.
“Saya berusaha melepaskan diri, untung pintu tidak saya kunci. Setelah lolos saya kabur ke resepsionis masih telanjang dan kepala berdarah-darah,” kata SP.
Ia tidak terlalu ingat siapa yang membawanya ke rumah sakit. Akibat perbuatan pelaku dia mendapat 25 jahitan dan rambut sebahunya terpaksa dicukur habis.
“Ini ada 25 jahitan. Yang antar ke rumah sakit itu orang hotel atau polisi, gitu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Boy dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP atau pasal 351 KUHP.
(Ukik/Red)