SOLO, patrolinusantara.press – Seorang remaja di Kota Solo menjadi korban pemerkosaan hingga 8 kali selama beberapa bulan terakhir. Ironisnya, pelaku perkosaan terhadap anak berusia 13 tahun itu adalah ayah kandungnya sendiri.
Ayah bejat berinisial A itu saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polresta Solo. Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus perkosaan itu terungkap ketika korban menceritakan yang dialaminya kepada temannya.
“Jadi setelah aksi ayahnya yang terakhir pada 6 Maret, korban kemudian cerita ke temannya.Temannya lalu menyampaikan kepada paman korban dan diteruskan kepada ibu korban,” terang Ade saat gelar kasus di Mapolresta Solo.
Setelah mendapatkan cerita itu, Ade melanjutkan, ibu korban melaporkan kepada kepolisian. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap tersangka.
“Tersangka ini sudah melakukan pencabulan di bawah umur terhadap anaknya sejak Desember 2021 dan sampai sekarang sebanyak delapan kali,” paparnya.
Modus yang digunakan oleh tersangka, kata Ade, yakni dengan mengancam tidak akan meminjami HP jika menolak diajak bersetubuh.
“Tersangka ini mengancam dan membujuk mengiming-imingi korban, jika tidak mau menuruti, maka tidak akan dipinjami HP. Di mana saat itu, saat pandemi pembelajaran daring dilakukan, korban sering gunakan HP ayahnya untuk daring,” ungkapnya.
Selain itu, masih kata Ade, tersangka juga tidak akan meminjamkan sepeda motor jika korban menolak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah. Pasal 81 ayat (3) dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya,” pungkasnya.
(M,K/A/Red)