Pati | patrolinusantara.press – Sebagai wujud rasa solidaritas terhadap perjuangan kaum buruh, Ketua Barisan Muda Nelayan (BMN) Juwana Pati yang juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Sea Lion Pers mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional tahun 2023 yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bangsa ini untuk dapat mensejahterakan dan memuliakan kehidupan kaum buruh di masa sekarang maupun di masa depan.
“Selamat Hari Buruh Internasional 2023. Sudah menjadi kewajiban bangsa ini untuk dapat memuliakan dan mensejahterakan kehidupan serta masa depan kaum buruh,” ujar Mukit, Senin (1/5/2023).
Sebagaimana diketahui, Hari Buruh Sedunia diperingati setiap tanggal 1 Mei. Peringatan Hari Buruh juga ditetapkan sebagai hari libur nasional. Adapun peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan Hari Buruh ini dimulai tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, Baars mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.
Setelah perayaan Hari Buruh pada 1 Mei tersebut, buruh yang bekerja di perusahaan kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka kemudian melakukan aksi damai mogok kerja. Namun, mereka diancam pemecatan apabila tidak segera kembali bekerja.
Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan. Kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir memperbolehkan perayaan Hari Buruh. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 di antaranya mengatur, bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional. Seiring berjalannya waktu, dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi moment bagi para buruh untuk menuntut hak-haknya mulai dari upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid hingga hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.