KUDUS, patrolinusantara.press – Pencegahan korupsi di Kabupaten kudus, melibatkan organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Pada acara tersebut turut hadir antara lain. Bupati Kudus, Bapak Drs.Hm. HARTOPO ST MM, KAPOLRES KUDUS, AKBP. ADITYA SURYA DARMA SIK, MH, kejari Kudus Adrian SH MH, Inspektorat Kudus Ir Adhi Harjono Mm, selaku pengamat kebijakan publik, H Bambang kasriyono Dan juga turut hadir dari Ormas LINDU AJI Kolocokro Kudus.
“Kita berharap Kabupaten Kudus bebas dari korupsi,” kata Bupati Kudus, Dr HARTOPO ST MM saat pidato sosialisasi pencegahan korupsi di kudus, Sabtu 18 Desember 2021 bertempat diย Resto candi singo candi.
Untuk mencegah korupsi, kata dia, peran ormas dan LSM tentu harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten kudus dan Kejaksaan. Program pembangunan daerah harus diawasi dan dikawal guna menghindari penyelewengan anggaran dana.
Selama ini, kata dia, kasus korupsi terjadi akibat lemahnya pengawasan dari masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta LSM dan ormas bisa ikut mengawasi program pembangunan guna mencegah korupsi.
“Kami yakin jika LSM dan ormas itu mampu mengawasi program pembangunan maka ke depan tidak ditemukan korupsi,” katanya dalam sosialisasi pencegahan korupsi yang dihadiri ormas dan LSM se-Kabupaten kudus.
Kepala kejaksaan Kabupaten Kudus Adrian SH MH mengatakan potensi korupsi di daerah cukup tinggi sehingga perlu melibatkan ormas dan LSM sebagai pengawal program pembangunan.
Selama ini, Kejaksaan tidak mampu mengawasi program pembangunan akibat kekurangan tenaga juga SDM. Karena itu, pihaknya mengapresiasi ormas dan LSM mau bekerjasama untuk pencegahan korupsi.
“Kami sangat membutuhkan informasi laporan LSM dan Ormas. Dan, jika ditemukan adanya korupsi maka segera melaporkan ke Kejaksaan setempat,” katanya.
Ia juga mengatakan, potensi korupsi akibat lemahnya pengawasan dari pihak penegak hukum.
Untuk itu, semua program pembangunan daerah melibatkan pendampingan dari Tim Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP3D) Kejaksaan setempat.
“Kami tahun ini menyelamatkan uang negara dari perbuatan korupsi di atas satu miliar,” katanya.
(Burhan 17)