Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Urus KTP Jika Hilang di Rantau, Gampang Sekali!

Berita12 Dilihat

Media patrolinusantara.press – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki masyarakat berusia 17 tahun ke atas. Namun tak jarang KTP tersebut rusak dan bahkan hilang karena satu dan lain hal.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan cara mengurus e-KTP yang hilang maupun rusak. Menurutnya, masyarakat bisa mencetak kembali KTP yang hilang tanpa melakukan perekaman dan foto wajah lagi. Masyarakat hanya perlu mendatangi Dukcapil setempat tanpa biaya apapun.
โ€œLangsung ke Dukcapil setempat, tidak ada biaya yang dikenakan alias gratis,โ€ terangnya, dikutip Senin (25/10/2021).

Berikut syarat untuk mengurus e-KTP yang hilang:
Surat kehilangan kepolisian
Masyarakat yang hendak mengurus KTP yang hilang harus membuat surat kehilangan dari kantor polisi terlebih dahulu.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Kemudian juga menyiapkan KK untuk mengecek NIK apabila di dalam surat kehilangan dari kepolisian tidak tertera.
Lebih lanjut, Zudan menegaskan dalam mengurus KTP hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan.
Masyarakat bisa langsung menuju ke Dukcapil setempat dan jika antriannya tidak banyak maka bisa langsung jadi dalam satu hari.
Sedangkan bagi daerah yang mempunyai jumlah penduduk besar, maka bisa jadi dalam waktu paling lama empat hari.
Sementara bagi masyarakat yang KTP-nya hilang saat di perantauan juga tidak perlu pulang kampung.
Zudan dalam sebuah video TikTok pada Mei 2021 lalu mengatakan masyarakat bisa langsung mengurus di Dinas Dukcapil tempat merantau.
Tentunya dengan membawa syarat-syarat sesuai ketentuan di atas dan tanpa terkena biaya alias gratis.

(jaenal/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *