Terkait Kasus Perusakan Cagar Budaya Tembok Dalem Singopuran, Ketum FBM Desak Pemkab Sukoharjo Terbitkan Perda Cagar Budaya

Sukoharjo | patrolinusantara.press – Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM), Dr. BRM. Kusumo Putro, SH. MH., mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya, Sabtu (29/4/2023).

Hal itu disampaikannya terkait adanya perusakan bangunan ODCB telah terjadi setidaknya dua kali dalam satu tahun yang sama di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada 2022 lalu.
Dikatakannya, kasus tersebut hingga kini masih bergulir namun Pemkab tak kunjung menerbitkan Perda terkait hal itu.
Kusumo menilai pernyataan Pemkab beberapa waktu lalu terkait pembuatan SK Bupati mengenai cagar budaya sangatlah tidak tepat.
Menurutnya, Cagar Budaya di Sukoharjo memiliki keragaman yang tak bisa diatur dalam satu SK yang sama apalagi jumlah ODCB di Sukoharjo tak sedikit.
“Ini menunjukkan tidak ada kekompakan antara legislatif dan eksekutif, sampai sekarang rencana pembuatan Perda Cagar Budaya saja belum dilaksanakan. Seharusnya bukan SK yang dibuat, tetapi mendorong pembuatan Perda Cagar Budaya dan ini belum dilakukan oleh Pemkab Sukoharjo. Padahal Perda ini sangat penting,” ungkap Kusumo Putro.
Masih menurut Kusumo, dirinya menilai pembuatan Perda cukup mudah mengingat Pemda Sukoharjo dapat melakukan kajian Perda Cagar Budaya milik kabupaten/kota lain yang telah ada.
“Kabupaten Boyolali maupun Kota Solo yang memiliki peninggalan budaya yang hampir sama. Dari kajian Perda tersebut Pemkab dapat menyesuaikan kondisi ODCB di wilayah setempat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *