Terlibat Asusila – Narkoba 35 Polisi Jateng Dipecat Sepanjang Tahun 2021

Berita11 Dilihat

SEMARANG, patrolinusantara.press – Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Mukiya. Sebanyak 35 polisi dipecat oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah sepanjang tahun 2021. Mereka dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran dari asusila hingga penyalahgunaan narkoba.

Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Mukiya mengatakan ada peningkatan jumlah oknum yang mendapat sanksi berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari tahun 2020 dibanding tahun 2021.

“PTDH itu tahun 2020 itu 20 orang, tahun 2021 ada 35 orang. Kita ingin tegaskan pimpinan sudah makin tegas untuk berikan keputusan bahkan sanksi tertinggi,” kata Mukiya ditemui detik Jateng di kantornya. 

Untuk kasus pelanggaran hingga berujung PTDH antara lain pidana umum, pidana narkotika hingga asusila. Namun juga ada pelanggaran ringan namun dilakukan berulang kali.

“Kasusnya ada asusila, ada perbuatan pidana umum dan pidana narkotika. Kemarin ada yang ancaman hukuman 4 tahun kita PTDH juga, seputar itu. Lainnya yang bisa PTDH ada karena masalah kecil, disiplin, tapi berulang, lebih dari 3 kali, kalau 4 kali bisa kode etik profesi Polri,” jelasnya.

“Perlu dipahami kenaikan bukan berarti perilaku dan peristiwa di lapangan, tapi bisa karena pengawasan lebih ketat, fungsi pengawasan propam lebih jeli, bisa karena jumlah anggota sendiri, bisa juga karena era IT ini, sekarang bisa viral,” jelasnya.

Polda Jateng pun mengambil sejumlah langkah, salah satu contoh untuk oknum pelanggar yang tidak di-PTDH, diberikan semacam kegiatan seperti saat pendidikan kepolisian. Hal itu sudah dilakukan sejak Desember 2021 di Ambarawa.

“Jadi seperti pendidikan dulu, jadi ingat perjuangannya dulu jadi polisi kayak apa, harapannya gitu. Kegiatan disiplinnya sama, tidak pegang handphone 7 hari, bangun pagi, sembahyang, apel pagi, olahraga, mandi dan seterusnya sampai malam, persis seperti pendidikan,” ujar Mukiya.

Selain itu digelar juga Mitigasi Pembinaan dan Pencegahan Perilaku Menyimpang Anggota Polri, sesuai arahan Kapolri. Pesertanya merupakan pimpinan di wilayah seperti Wakapolres, Propam Polres, dan lainnya. Mukiya menjelaskan dengan kegiatan itu pengawasan bisa lebih ketat karena dilakukan oleh senior ke junior masing-masing di satuan.

“Permintaan saya langsung agar bantu Irwasda dan Propam. Kalau Propam turun ke lapangan, setiap pimpinan buka lebar akses kalau ada anggota yang dicurigai. Kalau ada pimpinan tutupin berarti menghambat pembinaan baik pribadi dan semuanya, menghambat program pimpinan dalam pencegahan pelanggaran,” jelas Mukiya.

 

( M, K/A/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *