Tertangkapnya Tersangka WD Ayah Perkosa Anak Kandungnya Hingga Tewas

Berita, Kriminal14 Dilihat

SEMARANG, patrolinusantara.press  – Pembongkaran makam seorang bocah perempuan berumur 8 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah mengungkap fakta memilukan. 

Bocah itu ternyata tewas di tangan ayah kandungnya, WD (41) usai diperkosa dalam keadaan demam.

Kasus pemerkosaan terungkap saat ibu kandung korban atau mantan istri tersangka melaporkan WD ke polisi. Keduanya sudah bercerai pada 2017, namun ketiga anak mereka masih sering menegok ayahnya di indekos.

Keluarga sempat tidak mencurigai kematian korban. Hingga akhirnya keluar surat keterangan dokter yang menyatakan korban meninggal tidak wajar dan ditemukan luka akibat kekerasan seksual.

“Dalam surat keterangan dokter ada kematian kurang wajar dengan tanda kekerasan di vagina dan dubur. Dari adanya itu kita buatkan laporan polisi, sementara kondisi korban sudah dimakamkan. 

Dengan adanya dugaan kematian tidak wajar lakukan, pembongkaran dan autopsi hari itu juga. Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan.

Fakta memilukan pun terungkap, korban ternyata tewas diperkosa ayah kandungnya sendiri. Korban yang masih berusia 8 tahun itu diperkosa hingga mengalami kejang dan tewas saat dibawa ke rumah sakit.

“Tersangka adalah orang tua kandung atau bapak dari korban,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha di Mapolrestabes Semarang, kemarin.

Peristiwa itu bermula saat korban bersama dua saudaranya datang ke indekos ayahnya pada Jumat (18/3) lalu.

Kemudian ibu mereka menjemput kedua anaknya, dan meninggalkan korban yang kala itu sedang demam.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny menambahkan kala itu korban datang dalam kondisi sakit dan demam. 

Aksi bejat itu pun dilakukan dengan paksa saat korban sedang berbaring sendirian menonton televisi.

Korban bahkan sudah berupaya menolak dan menghalau ayah kandungnya itu dalam kondisi yang lemas karena sakit. Akibatnya, korban mengalami kejang-kejang usai mendapat perlakuan kasar pelaku.

“Memang pada hari itu pelaku melakukan hubungan seksual. Anaknya kejang sejam atau dua jam. 

Pelaku meminta tolong kepada tetangganya membawa ke klinik. Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar.

Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa ke rumah sakit. Waktu itu ibunya tidak cek. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia,” jelas Donny.

Pelaku akui perkosa anak kandungnya lebih dari sekali kepada mantan istrinya, WD berdalih korban sakit demam untuk menutupi perbuatan bejatnya.

“Bilang ke mantan istri, dia (korban) demam,” terang WD saat di Mapolrestabes Semarang.

WD berdalih aksi bejatnya itu dilakukan karena kecanduan nonton film porno. Aksi bejatnya itu pun sudah lebih dari sekali dilakukannya.

“Terpengaruh video porno. Sudah tiga kali (memperkosa korban). Pertama dua minggu lalu, seminggu, terakhir pas kejadian. Iya ada pemaksaan,” kata pelaku WD.

Atas perbuatannya, bapak bejat itu dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Pasal 76 d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Karena pelaku merupakan wali korban, maka hukuman ditambah sepertiganya.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Iga.

 

(P.Gik/A/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *